Hasto Kristiyanto (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. PDIP optimis dan berharap Hasto mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa jika melihat dari sisi hukum, fakta persidangan, serta keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Hasto bisa divonis bebas karena tidak ada satu pun keterangan saksi yang memberatkan Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini dilontarkan Guntur saat menanggapi agenda vonis Hasto yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Ia mengatakan, “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat,” dilansir dari Kompas.com.
Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta. Namun, PDIP menilai tidak ada bukti kuat yang memberatkan Hasto, termasuk bantahan keterangan saksi seperti Kusnadi dan Nurhasan yang menyangkal adanya perintah dari Hasto untuk merendam telepon genggam sebagai barang bukti. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis politikus PDIP, Guntur Romli, kepada Tempo.co.
Selain itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan optimisme PDIP bahwa Hasto akan memperoleh vonis bebas. Ia mengatakan, “Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,”. PDIP berharap sidang vonis kali ini menghasilkan keputusan yang adil dan tidak seperti kasus terdahulu yang dinilai memberatkan.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, yang menegaskan harapannya agar hakim menjatuhkan putusan yang berlandaskan pada asas keadilan dan bukan rekayasa. Ia mengatakan, “Saya kemarin lihat banyak para ahli pakar menyampaikan pendapat tidak mempengaruhi hakim. Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa.”
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, juga meyakini kliennya akan divonis bebas dalam sidang hari ini. Hal ini menguatkan pandangan PDIP atas keyakinan hasil sidang yang akan membebaskan Hasto dari segala tuntutan.
Sidang pembacaan putusan ini diagendakan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. PDIP dan pendukung Hasto berharap putusan akan mencerminkan keadilan hukum berdasarkan fakta persidangan dan tidak memberatkan tanpa alasan yang jelas.
