Antara
JAKARTA – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar 10 hingga 15 persen dibandingkan BPIH tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, meski total biaya penyelenggaraan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak signifikan.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2026).
Dengan skema tersebut, jemaah diusulkan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068,81, sementara Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komposisi tersebut berbeda dibandingkan penyelenggaraan haji 2026. Saat itu, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah, dengan 62 persen berasal dari setoran jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat BPKH.
Pemerintah menyebut rancangan BPIH 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah, sekaligus tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Dalam penyusunannya, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.
Sementara itu, biaya hidup jemaah haji Indonesia diusulkan tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama seperti tahun sebelumnya.
Salah satu komponen yang mengalami kenaikan cukup besar adalah biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan meningkat dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919 per jemaah.
Kenaikan biaya penerbangan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga dinilai turut berdampak terhadap harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Irfan berharap pembahasan usulan BPIH 2027 dapat segera dilakukan bersama DPR RI dan diselesaikan sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
