Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sebut Aneh, Kubu Anies-Muhaimin Nilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Sah Secara Hukum
  • Nasional
  • News
  • Politik

Sebut Aneh, Kubu Anies-Muhaimin Nilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Sah Secara Hukum

Editor PI 01/04/2024
Prabowo-Gibran

Pasangan Prabowo-Gibran nomor urut 2 di Pilpres 2024. (detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan saksi Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan, di sidang sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).

Dalam kesempatan tersebut Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

“Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dengan rentang waktu yang ditentukan pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada saat itu, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun, belum dihapus atau diubah.

Meskipun demikian, KPU tetap menerima pencalonan Gibran, yang pada saat itu belum mencapai usia 40 tahun, sebagai cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Ridwan menyoroti bahwa KPU baru mengubah syarat usia capres dan cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran, yang seharusnya tidak demikian.

Ridwan juga menekankan bahwa perubahan norma tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, menurutnya, ada keanehan dalam putusan tersebut karena tidak mempertimbangkan UU yang baru serta peraturan yang baru.

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November,” jelas dia.

“Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” imbuhnya. (ad)

Tags: Nasional Pilpres 2024 Politik Prabowo Subianto

Continue Reading

Previous: Megawati dan Prabowo Dikabarkan Bakal Bertemu usai Proses MK Selesai
Next: FYP Perfumery, Toko Parfum di Pontianak yang Bisa Racik Parfum Sendiri Sesuai Karakter Seseorang dengan Konsep Toko Aesthetic

Related Stories

IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Berita Terbaru

  • Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat 30/05/2026
  • Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak 30/05/2026
  • Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta 30/05/2026
  • Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan 30/05/2026
  • Tahun Revolusi Sanitasi, Pontianak Genjot Proyek SPALD-T hingga 2030 30/05/2026
  • Pemkab Komitmen Jembatani Konflik Korporasi dengan Masyarakat 29/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat
  • Lokal

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat

Editor PI 30/05/2026
IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.