Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sebut Aneh, Kubu Anies-Muhaimin Nilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Sah Secara Hukum
  • Nasional
  • News
  • Politik

Sebut Aneh, Kubu Anies-Muhaimin Nilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Sah Secara Hukum

Editor PI 01/04/2024
Prabowo-Gibran

Pasangan Prabowo-Gibran nomor urut 2 di Pilpres 2024. (detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan saksi Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan, di sidang sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).

Dalam kesempatan tersebut Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

“Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dengan rentang waktu yang ditentukan pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada saat itu, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun, belum dihapus atau diubah.

Meskipun demikian, KPU tetap menerima pencalonan Gibran, yang pada saat itu belum mencapai usia 40 tahun, sebagai cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Ridwan menyoroti bahwa KPU baru mengubah syarat usia capres dan cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran, yang seharusnya tidak demikian.

Ridwan juga menekankan bahwa perubahan norma tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, menurutnya, ada keanehan dalam putusan tersebut karena tidak mempertimbangkan UU yang baru serta peraturan yang baru.

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November,” jelas dia.

“Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” imbuhnya. (ad)

Tags: Nasional Pilpres 2024 Politik Prabowo Subianto

Continue Reading

Previous: Megawati dan Prabowo Dikabarkan Bakal Bertemu usai Proses MK Selesai
Next: FYP Perfumery, Toko Parfum di Pontianak yang Bisa Racik Parfum Sendiri Sesuai Karakter Seseorang dengan Konsep Toko Aesthetic

Related Stories

IMG_8519
  • Lokal
  • News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini

Editor PI 07/09/2026
7a89d3e2-22ff-4f04-b893-81a2fd3d90d0
  • Lokal
  • News

GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026

Editor PI 07/09/2026
64d21278-632a-4d70-a197-cd8e92ecfd24
  • Lokal
  • News

Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya

Editor PI 07/09/2026

Berita Terbaru

  • Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini 07/09/2026
  • GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026 07/09/2026
  • Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya 07/09/2026
  • Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan 07/09/2026
  • Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab jika Lahannya Terbakar 07/09/2026
  • BNPB Turun Langsung Tangani Karhutla, Ria Norsan Pastikan Penanganan Karhutla Diperkuat 07/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8519
  • Lokal
  • News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini

Editor PI 07/09/2026
7a89d3e2-22ff-4f04-b893-81a2fd3d90d0
  • Lokal
  • News

GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026

Editor PI 07/09/2026
64d21278-632a-4d70-a197-cd8e92ecfd24
  • Lokal
  • News

Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya

Editor PI 07/09/2026
ae3bf0fe-ed5c-4dfd-b236-e82abce366c8
  • Lokal
  • News

Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan

Editor PI 07/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.