Hasto Kristiyanto (Foto : Inilah.com/Rizki)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta merintangi proses penyidikan kasus tersebut.
Dilansir dari VIVA.co.id, tuntutan ini berakar dari kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto dalam pengurusan PAW DPR periode 2019-2024, khususnya terkait upaya agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi caleg PDIP di dapil Sumsel 1. Jaksa juga menilai Hasto berperan aktif dalam menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan ponselnya agar tidak terdeteksi dalam operasi tangkap tangan KPK. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar proses PAW berjalan sesuai keinginannya. Selain itu, Hasto juga didakwa telah merintangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku bersembunyi di kantor DPP PDIP dan menenggelamkan ponselnya saat KPK melakukan OTT pada Januari 2020. Perbuatan ini menyebabkan Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting di partai politik besar di Indonesia. Sidang tuntutan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto. Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum memutuskan vonis akhir. Hasto sendiri dalam persidangan menyatakan akan menjawab tuntutan tersebut dengan moralitas dan keadilan hukum.
Dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik terkait pelanggaran hukum dalam proses politik. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi praktik korupsi dan perintangan penyidikan di Indonesia.
