Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Info
  • UU Pers Digugat, Pemerintah Desak MK Tolak Permohonan soal Perlindungan Wartawan
  • Info
  • Lokal
  • Politik

UU Pers Digugat, Pemerintah Desak MK Tolak Permohonan soal Perlindungan Wartawan

Iyn 07/10/2025
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang tercatat dalam perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, saat mewakili pemerintah dalam sidang di MK pada Senin (6/10/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.

Fifi juga meminta MK menyatakan bahwa para pemohon, yaitu Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan tersebut.
Selain itu, ia mendorong agar Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penjelasannya, Fifi memaparkan sejumlah alasan mengapa pemerintah menganggap permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.
Salah satu poin yang disampaikan adalah bahwa Pasal 8 tidak bersifat multitafsir sebagaimana yang dinilai oleh pemohon.

Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak dapat diartikan secara terpisah, melainkan harus dipahami dalam konteks hukum positif yang berlaku, termasuk berbagai regulasi sektoral lainnya.

Ia menegaskan bahwa Pasal 8 mengandung norma terbuka (open norm) yang memungkinkan implementasinya disesuaikan dengan dinamika hukum dan kebutuhan lapangan. “UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi.

Sebelumnya diberitakan, Iwakum mengajukan gugatan atas Pasal 8 UU Pers karena dianggap tidak secara jelas mengatur bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Berbeda halnya dengan profesi seperti advokat dan jaksa yang mendapatkan perlindungan secara eksplisit melalui Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, Iwakum menilai ketentuan serupa tidak ditemukan dalam Pasal 8 UU Pers.

Tags: UU Pers

Continue Reading

Previous: Tersenggol Truk Trailer, Pengendara Motor Asal Samarinda Tewas di Jalan Transkalimantan
Next: Ribuan Guru Ngaji dan Petugas Fardu Kifayah Terima Honorarium dari Pemkab Kubu Raya

Related Stories

Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan
  • Lokal
  • News

Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan

Editor PI 29/07/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Aksi Humanis Polisi di Pontianak, Bantu Gantikan Ibu Gendong Bayi Antre BBM Sekaligus Bayarkan Bensinnya

Editor PI 29/07/2026
ebbfc59f-f5f1-4ff7-94dc-a166dd71131a
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Minta Kepala Daerah Perkuat Peran PKK untuk Dukung Pembangunan Kalbar

Editor PI 29/07/2026

Berita Terbaru

  • Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan 29/07/2026
  • Aksi Humanis Polisi di Pontianak, Bantu Gantikan Ibu Gendong Bayi Antre BBM Sekaligus Bayarkan Bensinnya 29/07/2026
  • Ria Norsan Minta Kepala Daerah Perkuat Peran PKK untuk Dukung Pembangunan Kalbar 29/07/2026
  • Satu Lahan Disegel, Pemkot Pontianak Perkuat Penindakan Karhutla 29/07/2026
  • Buaya Muara 4,5 Meter yang Terjerat Jaring di Tambak Warga Sambas Kini Jalani Rehabilitasi 29/07/2026
  • Kuasa Hukum Tersangka Soroti Sejumlah Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veggie, Minta Polisi Transparan 29/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan
  • Lokal
  • News

Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan

Editor PI 29/07/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Aksi Humanis Polisi di Pontianak, Bantu Gantikan Ibu Gendong Bayi Antre BBM Sekaligus Bayarkan Bensinnya

Editor PI 29/07/2026
ebbfc59f-f5f1-4ff7-94dc-a166dd71131a
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Minta Kepala Daerah Perkuat Peran PKK untuk Dukung Pembangunan Kalbar

Editor PI 29/07/2026
IMG_2602
  • Lokal
  • News

Satu Lahan Disegel, Pemkot Pontianak Perkuat Penindakan Karhutla

Editor PI 29/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.