Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Yusril Ihza Mahendra Akui Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Problematik
  • Nasional
  • News
  • Politik

Yusril Ihza Mahendra Akui Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Problematik

Editor PI 02/04/2024
Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara, mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden problematik. Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa.

Hal ini dipicu oleh pernyataan Kuasa hukum tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, yang mengungkit pernyataan Yusril sebelumnya bahwa putusan tersebut cacat hukum. Menurut Luthfi, Yusril bahkan pernah berandai-andai tidak akan maju sebagai cawapres jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, karena putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum.

“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

“Sebab, itu saudara Yusril mengatakan, ‘andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari Saudara,” lanjutnya.

Namun, Yusril mengoreksi pernyataan Luthfi di persidangan, menyatakan bahwa pernyataan tersebut kurang logis. Dia menegaskan bahwa jika dia menjadi Gibran, dia tidak akan maju terus pencawapresannya karena mengetahui keproblematisan putusan MK tersebut.

“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan, ‘andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia’, adalah kata-kata yang tidak logis. ‘Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini’, itu baru logis,” ucap Yusril.

“Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik,” tambahnya.

Yusril mengakui bahwa putusan MK tersebut memiliki banyak masalah. Meskipun dalam sudut pandang filsafat moral dikategorikan cacat etik, Yusril menegaskan bahwa putusan tersebut harus tetap dipatuhi sebagai bentuk kepastian hukum.

“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu, jelas sekali,” kata Yusril. (ad)

Tags: Gibran Nasional Pilpres 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Serahkan LKPD Unaudited TA 2023
Next: 850 PPPK Terima SK Pengangkatan, Ani Pesan Jaga Disiplin

Related Stories

IMG_2227
  • Lokal
  • News

Fotografer Pontianak Minta Untan Kaji Ulang Tarif Foto Komersial Rp50 Ribu

Editor PI 27/07/2026
IMG_2481
  • Lokal
  • News

Sulit Dapat Solar Subsidi, Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalbar

Editor PI 27/07/2026
38f7e96b-128c-4ccb-98dc-4e1c755fc9ff
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus Mendatang

Editor PI 27/07/2026

Berita Terbaru

  • Fotografer Pontianak Minta Untan Kaji Ulang Tarif Foto Komersial Rp50 Ribu 27/07/2026
  • Sulit Dapat Solar Subsidi, Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalbar 27/07/2026
  • Pemprov Kalbar Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus Mendatang 27/07/2026
  • Edi Kamtono Tegaskan Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak Akan Diproses Hukum 27/07/2026
  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Pantang Menyerah, Perjuangan Petugas Memadamkan Karhutla Dekati Permukiman Warga di Kubu Raya 25/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2227
  • Lokal
  • News

Fotografer Pontianak Minta Untan Kaji Ulang Tarif Foto Komersial Rp50 Ribu

Editor PI 27/07/2026
IMG_2481
  • Lokal
  • News

Sulit Dapat Solar Subsidi, Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalbar

Editor PI 27/07/2026
38f7e96b-128c-4ccb-98dc-4e1c755fc9ff
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus Mendatang

Editor PI 27/07/2026
ce0c626e-0bfc-46a4-af69-cacd3150114e
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Tegaskan Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak Akan Diproses Hukum

Editor PI 27/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.