Narkoba Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/narkoba/ Barometer Informasi Seputar Pontianak Fri, 28 Nov 2025 08:26:08 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.4 https://i0.wp.com/pontianakinformasi.co.id/wp-content/uploads/2021/11/cropped-Logo-PI-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 Narkoba Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/narkoba/ 32 32 194289480 Kodam XII Tanjungpura Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu, Modus Pelaku Titip di Tempat Timbang Karet https://pontianakinformasi.co.id/news/kodam-xii-tanjungpura-gagalkan-penyelundupan-21-kg-sabu-modus-pelaku-titip-di-tempat-timbang-karet/ Fri, 28 Nov 2025 08:26:08 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=50991 PONTIANAK INFORMASI – Kodam XII Tanjungpura berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 21 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa

The post Kodam XII Tanjungpura Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu, Modus Pelaku Titip di Tempat Timbang Karet appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Kodam XII Tanjungpura berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 21 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa oleh 3 pria, di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Aksi tiga pelaku itu terendus oleh warga yang menemukan barang haram tersebut letakan dirumahnya yang merupakan tempat penimbangan karet. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/11/2025),

Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI–Malaysia dari Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin menerangkan kronologis kejadian tersebut.

“Ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025 kemarin, tepatnya berada di Pos Pangah, Pos Pangah di daerah sekitar Entikong. Kalau Pos Pangah itu dari Entikong itu sekitar 15 menit,” jelasnya Andy, Kamis (27/11/2025).

Andy menjelaskan peristiwa tersebut, berawal dari kecurigaan warga yang berlokasi dekat dengan Pos Galduk. Pelaku memanfaatkan situasi yang lengah, memilih rumah yang jauh dari tetangga untuk untuk meletakkan tempat narkoba ini. Rumah yang dipilihnya adalah tempat penimbang karet

“Pada saat itu di depan rumah saksi atas nama Manto, pemilik rumah tersebut melihat pelaku datang membawa sepeda motornya dan meletakkan barang bukti di depan rumah Manto yang tak lain adalah tempat penimbangan karet,” ujar Andy.

“Dikira ini mau menimbang karet,” lanjutnya.

Andy menuturkan, saat itu, di depan rumah Manto terdapat anak kecil sedang bermain. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan narkoba tersebut.

“Sehingga itu dimanfaatkan oleh mereka setelah ditaruh di depan rumah, datanglah mobil. Pada saat datang mobil, Pak Manto keluar memfoto mobil tersebut, terlihat plat nomornya,” tutur Andy.

Saat melihat mobil tersebut, Manto keluar sambil membawa parang, yang rencananya hendak mencari tumbuhan untuk pakan sapi peliharaannya.

“Namun mereka karena melihat Pak Manto itu keluar membawa parang, padahal mau nyari pakan sapinya. Jadi mereka sudah ketakutan, mereka kelari. Akhirnya Pak Manto ini melaporkan ke pos,” ungkap Andy.

Usai mendapat laporan, pihaknya memerintahkan untuk menyekat serta menutup akses di daerah Entikong dan sekitarnya.

“Setelah tertutup semua, kendaraan bisa didepatkan dengan dua pedulga pelaku tersebut. Akhirnya kita amankan ke Pos Kotis,” lanjut Andy.

Usai dilakukan pendalaman, pihaknya kembali mengamankan pelaku lainnya. Sehingga total pelaku yang diamankan adalah 3 orang, warga Indonesia.

Sebanyak 21 kilogram lebih, narkotika jenis sabu ini diserahkan ke BNN Kalimantan Barat. Dalam hal ini, Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael mengungkapkan komitmennya untuk memberantas narkoba, serta tak cepat puas pada penangkapan ini.

“Jangan jumawa, jangan eforia dengan hasil pada hari ini. Jadi tetap waspada, tetap gigih, tetap strike, tetap koordinasi, dan yang pasti harus jaga, harus hati-hati. Bisa kemungkinan juga mereka membuat suatu perlawanan segala macam. Kita tetap waspada agar kita tidak tercemar dengan barang-barang seperti ini,” tukasnya.

The post Kodam XII Tanjungpura Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu, Modus Pelaku Titip di Tempat Timbang Karet appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
50991
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Diselipkan di Sambal Tahu https://pontianakinformasi.co.id/news/petugas-lapas-sintang-gagalkan-penyeludupan-sabu-yang-diselipkan-di-sambal-tahu/ Tue, 18 Nov 2025 08:13:06 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=50690 PONTIANAK INFORMASI – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang

The post Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Diselipkan di Sambal Tahu appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disisipkan dalam sambal tahu untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/11).

Kejadian ini terungkap saat dua orang pengunjung datang membawa paket makanan yang hendak dititipkan kepada salah satu WBP.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika petugas memeriksa bungkusan makanan berupa sambal tahu yang dikemas secara tidak lazim.

“Kemasan sambal tahu tersebut tampak berbeda dari biasanya. Ketika diperiksa lebih teliti, petugas menemukan kantong klip kecil yang diduga berisi barang terlarang berupa narkotika,” jelas Rizal.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan secara menyeluruh terhadap paket makanan tersebut, dan hasilnya ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam bungkusan makanan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Lapas Sintang segera berkoordinasi dengan Polres Sintang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap pelaku penyelundupan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, memberikan apresiasi penuh kepada petugas Lapas Sintang atas keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan meningkatnya profesionalitas dan integritas petugas pemasyarakatan di wilayah Kalbar.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan di jajaran pemasyarakatan Kalimantan Barat terus diperkuat. Tidak ada ruang, celah, atau kompromi bagi peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan. Saya bangga atas ketelitian petugas yang mampu membaca modus-modus baru para penyelundup,” tegas Jayanta.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami menjalankan instruksi Menteri bahwa Lapas dan Rutan harus menjadi zona steril dari narkoba. Upaya penyelundupan yang memanfaatkan barang titipan seperti makanan sudah tidak asing lagi, dan kami terus melakukan pembaruan pola pengawasan, pengetatan pemeriksaan, serta pemanfaatan intelijen pemasyarakatan,” lanjutnya.

The post Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Diselipkan di Sambal Tahu appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
50690
Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 150 Gram dan 16 Butir Ekstasi Hasil Ungkap 6 Kasus Narkoba https://pontianakinformasi.co.id/news/polresta-pontianak-musnahkan-sabu-150-gram-dan-16-butir-ekstasi-hasil-ungkap-6-kasus-narkoba/ Sat, 25 Oct 2025 04:13:25 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=49987 PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 150,29 gram

The post Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 150 Gram dan 16 Butir Ekstasi Hasil Ungkap 6 Kasus Narkoba appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 150,29 gram dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram. Pemusnahan itu hasil pengungkapan dari enam laporan polisi.

Kegiatan pemusnahan itu berlangsung di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat (24/10/25).

Pemusnahan dilakukan dengan cara seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.

 

“Dari total sabu yang dimusnahkan hari ini, kita perkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Pontianak,” ujar Kasat Resnarkoba.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba,” ungkapnya.

Polresta Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Kegiatan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, unsur fungsi pengawasan internal Polresta Pontianak, serta Labfor Polda Kalbar.

The post Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 150 Gram dan 16 Butir Ekstasi Hasil Ungkap 6 Kasus Narkoba appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
49987
Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari https://pontianakinformasi.co.id/info/polisi-amankan-pria-pengedar-narkoba-di-pulau-limbung-bb-sabu-204-gram-ditemukan-di-lemari/ Sat, 27 Sep 2025 04:34:27 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=49001 PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di

The post Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Labubu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur. AI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).
Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

The post Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
49001
Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Ratusan Sabu dan Ekstasi https://pontianakinformasi.co.id/news/satresnarkoba-polresta-pontianak-musnahkan-ratusan-sabu-dan-ekstasi/ Fri, 19 Sep 2025 08:09:39 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=48680 PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan ratusan gram sabu dan ekstasi, pada hasil dari

The post Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Ratusan Sabu dan Ekstasi appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan ratusan gram sabu dan ekstasi, pada hasil dari pengungkapan dua kasus yang berbeda, pada Kamis (19/9/25).

Kasus pertama, dari kasus di Gang Wonosobo, barang bukti berupa ekstasi seberat 23,96 gram dan serbuk ekstasi seberat 177,98 gram berhasil diamankan.

Sementara kasus kedua, dari kasus di Kelurahan Saigon, barang bukti berupa sabu seberat 995,36 gram disita untuk kemudian dimusnahkan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Pikresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro, menegaskan pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Polesta Pontianak dalam memberantas narkoba.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan hari ini, setidakya 11.970 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegas Kasat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

la juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

The post Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Ratusan Sabu dan Ekstasi appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
48680
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, BNN Pontianak dan Pemkot Teken MoU https://pontianakinformasi.co.id/news/cegah-penyalahgunaan-narkoba-sejak-dini-bnn-pontianak-dan-pemkot-teken-mou/ Tue, 09 Sep 2025 03:00:32 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=48412 PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum

The post Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, BNN Pontianak dan Pemkot Teken MoU appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (10/9/2025).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting bagi upaya bersama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Ia menegaskan, kolaborasi Pemkot dan BNN akan memperkuat langkah pencegahan sejak dini, baik melalui edukasi, sosialisasi maupun pemberdayaan masyarakat.

“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak mendukung penuh langkah BNN dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Kita berharap kesepakatan ini bukan hanya sebatas dokumen, melainkan diwujudkan melalui program nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ketua BNN Kota Pontianak Anida Sari, menerangkan, MoU ini menjadi dasar kerja sama yang lebih terarah dalam menekan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, kolaborasi dengan Pemkot akan memudahkan BNN Kota Pontianak dalam melaksanakan program P4GN, terutama di tingkat kelurahan dan komunitas masyarakat.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kita bisa menyatukan langkah dan persepsi. Kami berharap dukungan Pemkot akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba, khususnya dalam membangun ketahanan keluarga dan lingkungan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Melalui nota kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen menyamakan persepsi dan tindakan dalam rangka P4GN, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program pencegahan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

The post Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, BNN Pontianak dan Pemkot Teken MoU appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
48412
Modif Karung Goni jadi Ransel, 3 WNA Malaysia Bawa Sabu 77 Kg dan Ribuan Ekstasi ke Kalbar https://pontianakinformasi.co.id/news/modif-karung-goni-jadi-ransel-3-wna-malaysia-bawa-sabu-77-kg-dan-ribuan-ekstasi-ke-kalbar/ Fri, 29 Aug 2025 05:36:58 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=47968 PIFA, Lokal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Subdit III dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba

The post Modif Karung Goni jadi Ransel, 3 WNA Malaysia Bawa Sabu 77 Kg dan Ribuan Ekstasi ke Kalbar appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Lokal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Subdit III dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025.

Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, sejak Mei hingga Juli pihaknya melakukan pemetaan dan pengumpulan data di sejumlah titik krusial perbatasan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

“Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada 3 Agustus 2025. Personel Polsek Badau, Kapuas Hulu, berhasil menangkap tiga WNA Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tanjung, Kecamatan Badau,” ujar Deddy, Rabu (27/8).

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sembilan karung goni berisi tas ransel yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti itu disamarkan dalam karung agar mudah dibawa melalui jalur tikus di perbatasan Putussibau.

“Hasil penggeledahan ditemukan 78 bungkus sabu seberat 77,7 kilogram dan 11 kotak berisi 54.785 butir ekstasi,” ungkapnya.

Modus operandi sindikat ini adalah membawa narkoba dari Lubuk Hantu, Malaysia, menggunakan speed boat, lalu berjalan kaki selama tiga jam menuju titik penyerahan di wilayah Indonesia.

Barang selanjutnya akan diserahkan kepada lima orang warga Indonesia berinisial FDA, R, O, Ba, dan Re yang sudah menunggu di lokasi berikutnya.

“Para pelaku lokal dijanjikan upah Rp3 juta per orang, sementara WNA mendapat bayaran 900 ringgit Malaysia,” jelas Deddy.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar di tahun 2025,” tegas Deddy.

The post Modif Karung Goni jadi Ransel, 3 WNA Malaysia Bawa Sabu 77 Kg dan Ribuan Ekstasi ke Kalbar appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
47968
Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 112,49 Gram dari 2 TKP https://pontianakinformasi.co.id/news/polresta-pontianak-musnahkan-sabu-11249-gram-dari-2-tkp/ Wed, 27 Aug 2025 08:08:36 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=47882 PIFA, Lokal – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu

The post Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 112,49 Gram dari 2 TKP appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Lokal – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (27/8/2025).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua penangkapan berbeda yang dilakukan sebelumnya.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran Hotel Kapuas Dharma 2, dengan tiga orang tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Jl. Tanjung Pura 1 Gang Ismita (rumah kos) dengan satu orang tersangka diamankan.

Dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik transparan sabu dengan total berat 112,49 gram. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghindari penyalahgunaan.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, Labfor Polda Kalbar, serta penasihat hukum tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” ungkapnya.

Polresta Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

The post Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 112,49 Gram dari 2 TKP appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
47882
Modus Kurir Narkoba di Pontianak, Samarkan 3 Kg Sabu Jadi Kopi Premium https://pontianakinformasi.co.id/news/modus-kurir-narkoba-di-pontianak-samarkan-3-kg-sabu-jadi-kopi-premium/ Wed, 30 Jul 2025 07:40:08 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=46972 PIFA, Lokal – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan modus

The post Modus Kurir Narkoba di Pontianak, Samarkan 3 Kg Sabu Jadi Kopi Premium appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Lokal – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan modus penyamaran baru. Biasanya menggunakan bungkus teh, kali ini para pelaku menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan kopi premium merek BLUEBEARD Coffee Roasters.

Modus itu dilakukan oleh dua orang berinisal B (31) dan AS (25). Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat malam, (25/7/25).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan yang mengendarai mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu.

“Anggota langsung melakukan penghentian, penangkapan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut. Diselediki ditemukan 3 (tiga) bungkus berukuran besar transparan yang berisikan narkoba jenis sabu,”ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku B mengaku bahwa paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang bandar bernama Bob yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjalankan tugas mengantar sabu. Awalnya mereka berteman dengan Bob yang kemudian menghubungi pelaku B melalui messenger Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir,” jelas Kapolresta.

Pelaku B pun menerima tawaran tersebut dan mengajak rekannya, pelaku AS, untuk turut serta. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per kilogram, dengan uang muka Rp20 juta untuk biaya perjalanan.

“modus mereka adalah untuk mengantarkan sebagai kuris saja dalam hal ini. Namun, dia juga mengakui bahwanya selama ini mereka memakai narkotika, konsumsi bersama-sama dengan saudara Bob sebagai awal pertemuan mereka,”ujarnya.

Selain sebagai kurir, Budianto diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran dari Pontianak ke Mempawah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

The post Modus Kurir Narkoba di Pontianak, Samarkan 3 Kg Sabu Jadi Kopi Premium appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
46972
Dijanjikan Bayaran Rp5 Juta, Pria di Kubu Raya Simpan Sabu di Celana Dalam https://pontianakinformasi.co.id/news/dijanjikan-bayaran-rp5-juta-pria-di-kubu-raya-simpan-sabu-di-celana-dalam/ Wed, 23 Jul 2025 07:34:27 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=46721 PIFA, Lokal – Seorang pria berinisial JU (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya setelah

The post Dijanjikan Bayaran Rp5 Juta, Pria di Kubu Raya Simpan Sabu di Celana Dalam appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Lokal – Seorang pria berinisial JU (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya setelah kedapatan menyimpan tiga paket narkoba di balik celana dalamnya. Dari penggeledahan, petugas menyita tiga paket narkoba yang terdiri dari 119,9 gram sabu dan 21 butir ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa JU ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, tak jauh dari sebuah swalayan, pada 15 Juli 2025.

Saat digeledah kita temukan barang bukti narkoba di celana dalam pelaku. Ada tiga paket,” kata Sagi, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Kabupaten Ketapang dengan menggunakan jasa mobil travel atau taksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diketahui ciri-cirinya, tim kemudian memberhentikan mobil travel yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kita temukan narkoba itu di celana dalam pelaku,” beber Sagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkoba tersebut akan dikirim ke Ketapang atas perintah seseorang berinisial S. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap S yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba ini.

“Nah, peran pelaku JU ini hanya sebagai kurir. Dia dijanjikan uang lima juta rupiah jika narkoba itu sampai ke Ketapang. Karena tidak sampai dan keburu ditangkap, dia tidak dapat apa-apa,” ungkap Sagi.

Kini, JU ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

The post Dijanjikan Bayaran Rp5 Juta, Pria di Kubu Raya Simpan Sabu di Celana Dalam appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
46721