Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Info
  • Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari
  • Info

Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

Iyn 27/09/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Labubu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur. AI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).
Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Narkoba Tribrata Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Bertemu Presiden FIFA di New York, Tegaskan Komitmen untuk Sepak Bola Indonesia
Next: Perumda Tirta Raya Luncurkan Aplikasi “Halo Tukang Ledeng” untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Related Stories

Sumber : Pemkab Kubu Raya
  • Info

Sujiwo Klarifikasi: Jalan Trans Kalimantan Ambawang-Alianyang Kewenangan Pemprov Kalbar

Iyn 28/11/2025
Sumber : Istimewa
  • Info
  • Lokal
  • Nasional
  • Pontianak

Iyanwj Menangkan Award Content Creator Penggerak Pembayaran Digital Terbaik dari Bank Indonesia, Dorong Ekosistem Pembayaran Digital yang Inklusif

Iyn 11/11/2025
519923e2-1196-4a1c-a8b7-70a280bd3574
  • Info
  • Lokal
  • News

Manjakani Akan Rilis Album Kedua pada 7 November 2025

Editor PI 05/11/2025

Berita Terbaru

  • Edi Kamtono Ajak Wali Kota se-Kalimantan Tanam Pohon di Kawasan Waterfont 23/05/2026
  • Sabu Disembunyikan di Dalam Ban Motor, Pria di Kubu Raya Gagal Kelabui Polisi 23/05/2026
  • Sujiwo: Istri Camat Emban Tugas Berat, Jalankan Misi Sosial Tanpa Honor 23/05/2026
  • Wagub Krisantus Targetkan 1,2 Juta Pekerja Kalbar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 23/05/2026
  • Sambut Peserta APEKSI se-Kalimantan, Wako Edi : Nikmati Kuliner Khas Pontianak 23/05/2026
  • Pemkab Kubu Raya Lantik Pengurus PKK dan Bunda PAUD untuk Tingkat Kecamatan 22/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

c54acc7d-8b08-4b5e-a77b-3753a3ad6ee5
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Ajak Wali Kota se-Kalimantan Tanam Pohon di Kawasan Waterfont

Editor PI 23/05/2026
IMG_5718
  • Lokal
  • News

Sabu Disembunyikan di Dalam Ban Motor, Pria di Kubu Raya Gagal Kelabui Polisi

Editor PI 23/05/2026
IMG_5717
  • Lokal
  • News

Sujiwo: Istri Camat Emban Tugas Berat, Jalankan Misi Sosial Tanpa Honor

Editor PI 23/05/2026
f03b554e-68d1-4899-9499-b8eaf6ac270d
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Targetkan 1,2 Juta Pekerja Kalbar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026

Editor PI 23/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.