Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Sebagai lembaga legislatif, DPRD merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD memiliki 3 fungsi, diantaranya yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Selanjutnya, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Sedangkan, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota, salah satunya melalui agenda reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Diketahui, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
Menurut Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dewi Kurniasih, kewajiban anggota DPRD salah satunya adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memalui rses. Lebih lanjut kewajiban yang dimiliki anggota DPRD baik Kabupaten/Kota diantaranya adalah:
- Mampu menyerap dan juga menghimpun setiap aspirasi dari aspirasi konstituen dengan melaksanakan kunjungan kerja secara berkala. Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masareses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota. Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
- Anggota DPRD dapat menampung sertamelakukan tindak lanjut dari aspirasi maupun pengaduanyang disampaikan masyarakatdan
- Anggota DPRD juga dapat mempertanggungjawabkan setiap tugas baik moral maupunpolitis kepada konstituen terutama di daerah pemilihannya.
Pada 5-12 Juni 2022, Pimpinan dan anggota DPRD Kalbar melaksanakan reses ke dapilnya masing-masing.