Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri mengatakan bahwa KKEP memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang, KKEP menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob). KKEP juga menetapkan pemberhentian Sambo dari kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8), dikutip dari Detiknews.
KKEP menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang etik itu, namun tak satu pun kesaksian para saksi dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar karena kesaksian tersebut.
“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” pungkas Irjen Dedi dalam konferensi pers, Jumat (26/8).
Sambo kemudian meminta maaf setelah putusan dijatuhkan. Namun, otak dari pembunuhan Brigadir J itu berencana mengajukan banding atas putusan tersebut
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” ungkapnya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Pada awal kasus terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata ditemukan bahwa kasus pembunuhan itu direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu diketahui telah memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak.
Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.