Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sidang Etik Diputuskan, Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat
  • Nasional
  • News

Sidang Etik Diputuskan, Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

Editor PI 26/08/2022
ferdy-sambo-jalani-sidang-etik

Ferdy Sambo saat menjalani Sidang Kode Etik Polri, Rabu (25/8/2022). Foto: Detiknews

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri mengatakan bahwa KKEP memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan hasil sidang, KKEP menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob). KKEP juga menetapkan pemberhentian Sambo dari kepolisian.

“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8), dikutip dari Detiknews.

KKEP menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang etik itu, namun tak satu pun kesaksian para saksi dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar karena kesaksian tersebut.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” pungkas Irjen Dedi dalam konferensi pers, Jumat (26/8).

Sambo kemudian meminta maaf setelah putusan dijatuhkan. Namun, otak dari pembunuhan Brigadir J itu berencana mengajukan banding atas putusan tersebut

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” ungkapnya.

Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Pada awal kasus terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata ditemukan bahwa kasus pembunuhan itu direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu diketahui telah memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak.

Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Tags: Nasional Polisi

Continue Reading

Previous: Warga Antusias Sambut Gerindra Koalisi PKB di Kalbar Melalui Gowes Santai
Next: Tinjau Waterfront di Sintang, Gubernur Midji: Masyarakat Perlu Refreshing dan Berinterakasi

Related Stories

IMG_3261
  • Lokal
  • News

Yamaha Motor Show Blue Core Hybrid Hadir di Pontianak, Ada Promo DP 0 Persen hingga Servis Gratis

Editor PI 01/08/2026
00765a1c-65c7-4181-89c4-c1717412944b
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmikan Gema Membangun Desa di Kayong Utara, Hadirkan Layanan Publik hingga Pasar Murah

Editor PI 01/08/2026
98813e4f-c8dd-417a-aff2-04984110de2b
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus: Tugas Paskibraka Tak Hanya Kibarkan Bendera, Tapi Jaga Nilai Pancasila

Editor PI 01/08/2026

Berita Terbaru

  • Yamaha Motor Show Blue Core Hybrid Hadir di Pontianak, Ada Promo DP 0 Persen hingga Servis Gratis 01/08/2026
  • Ria Norsan Resmikan Gema Membangun Desa di Kayong Utara, Hadirkan Layanan Publik hingga Pasar Murah 01/08/2026
  • Wagub Krisantus: Tugas Paskibraka Tak Hanya Kibarkan Bendera, Tapi Jaga Nilai Pancasila 01/08/2026
  • Aplikasi Ojol Lokal ‘Kite Antar’ Resmi Mengaspal di Pontianak, Libatkan 200 Pengemudi 01/08/2026
  • Pemkot Pontianak Bidik Tambahan PAD dari Optimalisasi Aset Daerah 31/07/2026
  • Sidang SOSEK MALINDO ke-39, Kalbar-Sarawak Sepakati Penguatan Perbatasan hingga Ekonomi 31/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_3261
  • Lokal
  • News

Yamaha Motor Show Blue Core Hybrid Hadir di Pontianak, Ada Promo DP 0 Persen hingga Servis Gratis

Editor PI 01/08/2026
00765a1c-65c7-4181-89c4-c1717412944b
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmikan Gema Membangun Desa di Kayong Utara, Hadirkan Layanan Publik hingga Pasar Murah

Editor PI 01/08/2026
98813e4f-c8dd-417a-aff2-04984110de2b
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus: Tugas Paskibraka Tak Hanya Kibarkan Bendera, Tapi Jaga Nilai Pancasila

Editor PI 01/08/2026
9b072ca0-10c5-4aeb-bf8a-c3232bee3e45
  • Lokal
  • News
  • Teknologi

Aplikasi Ojol Lokal ‘Kite Antar’ Resmi Mengaspal di Pontianak, Libatkan 200 Pengemudi

Editor PI 01/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.