PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Tim Penasehat Hukum (PH) NC pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa siang (29/11/22) yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) minta kepada hakim agar kliennya terdakwa NC dibebaskan dari segala dakwaan.
“Kami juga memohon kepada hakim agar terdakwa NC dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) kelas II A Pontianak. Menyatakan perkara pidana atas terdakwa NC tidak dapat diteruskan. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat di terima. Dan memulihkan hak terdakwa NC dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagai orang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya dakwaan dari penuntut umum”, ungkap Tim PH Nia Sulistiani Sinaga,SH kepada awak media usai persidangan Selasa (29/11/22).
Tim PH terdakwa NC mengatakan dakwaan JPU kabur. Tim PH mohon kepada hakim pada putusan sela pada sidang mendatang agar perkara pidana dengan terdakwa NC ini tidak diteruskan.
Hendy Susanto, SH Tim PH terdakwa NC yang lain juga menimpali dakwaan JPU ditolak semuanya dalam eksepsi karena selain kurang cermat juga disebutnya cacat administrasi. ” LP pertama belum tuntas, lalu disambung lagi LP kedua. Ujung LP pertama kemana, tiba tiba muncul LP kedua dengan tempat, perbuatan, waktu yang sama”, ungkap Hendy.
Seperti diketahui sidang kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di PN Pontianak ini berlangsung tertutup.
Tim PH tersangka NC dari kantor advokat Medi, SH & Rekan, masing masing Hendy Susanto, SH , Medi,SH, Joni, SH, Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani Sinaga, SH.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Rendra, S.H., M.H dengan hakim anggotanya masing-masing Moch Nur Azizi,SH dan Kurnia Dianta Ginting,SH
Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah
Dian Puspitasari Suharto S.H., Robinson Pardomuan S.H., M.H.
Tim PH menegaskan akan berjuang mencari keadilan demi kliennya. “Sebab apa yang dakwakan terhadap tersangka NC tidak benar”, ungkap Nia Sulistiani Sinaga,SH .
Dalam pemberitaan sebelumnya Tim PH dari terdakwa NC, Joni SH dalam keteranganya kepada awak media menjelaskan persoalan kasus yang dialami kliennya NC sudah pernah di laporkan oleh Orang tua dari korban CL bernama JK alias AB. Namun waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan, dan urusan adat, kemudian NC bertanggungjawab menikahi CL dengan suatu pesta yang cukup meriah, kemudian di adakan perdamaian secara tertulis, kemudian laporan pengaduan (LP pertama) dicabut oleh orang tua korban “, papar Joni SH.
Tapi dalam perjalanan rumah tangga mereka tak bertahan lama, kemudian akhirnya berpisah. ” Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian (LP kedua) kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan atau bersetubuh dengan anak dibawah umur.
“Padahal klien kami NC sudah bertanggungjawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya tidak akan melanjutkan perkara ini , tapi kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien kami dijadikan tersangka”, tandasnya.
Menurut Joni SH, orang tua korban bernama JK alias AB telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Cl. Pada saat kepolisian melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya di kantor kejaksaan negeri Pontianak pada malam hari (03/11/22), dan NC langsung ditahan.
Hal ini oleh Tim PH terdakwa NC sudah dituangkannya dalam eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU. (RS)