PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dua tersangka berinisial S dan IR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit dan calon indukan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dua tersangka itu terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan ikan arwana, sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bayu Nugraha, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/9/23).
Tersangka S, seorang pegawai negeri sipil (ASN), dalam kasus tersebut memiliki peran sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sementara tersangka IR adalah Tim teknis kegiatan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Penahanan kedua tersangka berlangsung pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9), dan mereka dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terlibat dalam pemasangan chip pada ikan arwana dan memperoleh keuntungan dari pemasangan chip tersebut. Perbuatan ini menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020 dengan dana sekitar Rp1,1 miliar.
Karena perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Bayu Nugraha menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Bayu.
Bayu Nugraha juga menyebutkan bahwa kasus Tipikor pengadaan ikan arwana tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya, karena kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Bayu.
