Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ikan Arwana Ditahan
  • Lokal
  • News

2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ikan Arwana Ditahan

Editor PI 20/09/2023
IMG_20230918_175925

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dua tersangka berinisial S dan IR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit dan calon indukan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dua tersangka itu terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan ikan arwana, sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bayu Nugraha, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/9/23).

Tersangka S, seorang pegawai negeri sipil (ASN), dalam kasus tersebut memiliki peran sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sementara tersangka IR adalah Tim teknis kegiatan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Penahanan kedua tersangka berlangsung pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9), dan mereka dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terlibat dalam pemasangan chip pada ikan arwana dan memperoleh keuntungan dari pemasangan chip tersebut. Perbuatan ini menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020 dengan dana sekitar Rp1,1 miliar.

Karena perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Bayu Nugraha menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Bayu.

Bayu Nugraha juga menyebutkan bahwa kasus Tipikor pengadaan ikan arwana tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya, karena kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Bayu.

Tags: Kalbar Kapuas Hulu Pontianak

Continue Reading

Previous: Jazilul Fawaid Prediksi Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024
Next: Muda Mahendrawan Minta ASN Tetap Netral di Tahun Politik

Related Stories

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Berita Terbaru

  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026
  • Satpol PP Pontianak Amankan 4 Anak Berkeliaran Saat Jam Malam di Kawasan Ambalat 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026
0c6260cc-18bd-4448-908c-3cfddb4ea02c
  • Lokal
  • News

Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.