Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ikan Arwana Ditahan
  • Lokal
  • News

2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ikan Arwana Ditahan

Editor PI 20/09/2023
IMG_20230918_175925

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dua tersangka berinisial S dan IR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit dan calon indukan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dua tersangka itu terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan ikan arwana, sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bayu Nugraha, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/9/23).

Tersangka S, seorang pegawai negeri sipil (ASN), dalam kasus tersebut memiliki peran sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sementara tersangka IR adalah Tim teknis kegiatan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Penahanan kedua tersangka berlangsung pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9), dan mereka dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terlibat dalam pemasangan chip pada ikan arwana dan memperoleh keuntungan dari pemasangan chip tersebut. Perbuatan ini menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020 dengan dana sekitar Rp1,1 miliar.

Karena perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Bayu Nugraha menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Bayu.

Bayu Nugraha juga menyebutkan bahwa kasus Tipikor pengadaan ikan arwana tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya, karena kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Bayu.

Tags: Kalbar Kapuas Hulu Pontianak

Continue Reading

Previous: Jazilul Fawaid Prediksi Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024
Next: Muda Mahendrawan Minta ASN Tetap Netral di Tahun Politik

Related Stories

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026

Berita Terbaru

  • Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis 06/08/2026
  • Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar 06/08/2026
  • Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap 06/08/2026
  • Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan 06/08/2026
  • Distribusi Logistik Terancam Akibat Sungai Kapuas Dangkal, Wagub Krisantus Desak Kemenhub Bertindak 06/08/2026
  • Polisi Tangkap 3 Maling Motor, Kapolresta Tegaskan Pengembalian Kendaraan Curian Tanpa Dipungut Biaya 06/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026
b57d7cb3-3f9a-484a-9416-89e4c22ec9bb
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan

Editor PI 06/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.