Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ikan Arwana Ditahan
  • Lokal
  • News

2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ikan Arwana Ditahan

Editor PI 20/09/2023
IMG_20230918_175925

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dua tersangka berinisial S dan IR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit dan calon indukan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dua tersangka itu terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan ikan arwana, sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bayu Nugraha, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/9/23).

Tersangka S, seorang pegawai negeri sipil (ASN), dalam kasus tersebut memiliki peran sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sementara tersangka IR adalah Tim teknis kegiatan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Penahanan kedua tersangka berlangsung pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9), dan mereka dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terlibat dalam pemasangan chip pada ikan arwana dan memperoleh keuntungan dari pemasangan chip tersebut. Perbuatan ini menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020 dengan dana sekitar Rp1,1 miliar.

Karena perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Bayu Nugraha menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Bayu.

Bayu Nugraha juga menyebutkan bahwa kasus Tipikor pengadaan ikan arwana tersebut masih terus dalam pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya, karena kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Bayu.

Tags: Kalbar Kapuas Hulu Pontianak

Continue Reading

Previous: Jazilul Fawaid Prediksi Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024
Next: Muda Mahendrawan Minta ASN Tetap Netral di Tahun Politik

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Pastikan Dermaga Ambruk di Batu Ampar Dibangun Pekan Depan 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026
adc718e5-286b-48f4-b2e1-09c379b2c8f2
  • Lokal
  • News

Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.