DPRD Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) memiliki 5 Komisi, masing-masing dari komisi tersebut membidangi tugas yang berbeda. Apa saja komisi dan bidang tugas 5 komisi itu?
“Komisi adalah Pengelompokan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.” Dikutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Tatib tersebut dijelaskan juga bahwa setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Jumlah keanggotaan setiap Komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dan pemerataan jumlah anggota antar Komisi.
Komisi-Komisi dalam DPRD terdiri dari:
a. Komisi I, Bidang Pemerintahan dan Hukum
b. Komisi II, Bidang Perekonomian
c. Komisi III, Bidang Keuangan
d. Komisi IV, Bidang Pembangunan
e. Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat
Adapun pembidangan tugas dari masing-masing Komisi di antaranya:
a. Komisi I, Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM mengemban tugas bidang:
- Sekretariat Daerah
- Pemerintahan
- Kepegawaian
- Perencanaan Pembangunan
- Komunikasi dan informatika
- Sekretariat DPRD
- Satuan Polisi pamong praja
- Pengembangan Sumber daya Manusia
- Badan penghubung
- Pertahanan dan Keamanan
- Pertanahan
- Media/Pers
- Hukum dan HAM
- Keimigrasian
- Perizinan
- Kesatuan Bangsa dan Politik
- Organisasi Masyarakat
- Hubungan Internasional dan Perbatasan
- Badan Pengawas Pemilu
- Komisi Pemilihan Umum
- Pengelola Perbatasan Daerah.
b. Komisi II, Bidang Perekonomian:
- Kelautan dan Perikanan
- Koperasi, usaha kecil dan menengah
- Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura
- PerkebunanPerindustrian dan Perdagangan
- Peternakan dan kesehatan Hewan
- Ketahanan Pangan
- KepelabuhanKepabeaan
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
c. Komisi III, Bidang Keuangan:
- Inspektorat
- Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Pendapatan Daerah
- Perbankan
- BUMD
- Instansi Vertikal bidang Keuangan dan Pajak.
d. Komisi IV, Bidang Pembangunan:
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya
- Perhubungan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penelitian dan Pengembangan.
e. Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat:
- Agama
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Pendidikan Tinggi
- Kesehatan
- Sosial
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Perpustakaan dan Kearsipan
- Penanggulangan Bencana.
Dalam menjalankan tugas di bidangnya komisi bermitra dengan badan perencanaan pembangunan secara mikro. Kemudian, Komisi dapat melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah selain mitra kerja Komisi setelah memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD untuk melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kinerja Komisi terkait.