PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kadisdikbud Kalbar) mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kalimantan Barat terkait dampak musim kemarau dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Salah satu poin penting dalam himbauan ini adalah permintaan agar sekolah-sekolah secara berkala melaporkan kondisi lingkungan mereka kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam himbauan tersebut, Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita menginstruksikan bahwa sekolah-sekolah harus “melaporkan secara berkala terkait kondisi lingkungan sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang SMA dan Kepala Bidang SMK.” Laporan ini sangat penting untuk memantau kondisi udara di sekitar lingkungan sekolah dan memastikan tindakan yang diperlukan dapat diambil guna melindungi kesehatan siswa dan staf.
Laporan yang dikumpulkan akan mencakup kondisi udara, tingkat kabut asap, serta langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan, seperti penyiraman air di sekitar area sekolah dan penggunaan masker.
Data dari laporan ini akan digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan bahwa seluruh sekolah di Kalimantan Barat dapat melanjutkan kegiatan belajar mengajar dengan aman meskipun dalam kondisi yang tidak menentu akibat kabut asap.
Kadisdikbud Kalbar mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh sekolah dalam menghadapi situasi ini dan memastikan kesehatan serta keselamatan peserta didik tetap terjaga.
Selain meminta laporan berkala, Disdikbud Kalbar juga menyampaikan 5 himbauan lainnya terkait dampak kemarau dan kabut asap karhutla. Adapun isi himbauan lengkapnya yaitu:
- Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik menghindari atau mengurangi aktivitas di luar ruangan.
- Menggunakan masker.
- Melaksanakan penyiraman air pada lingkungan sekolah.
- Memantapkan kesiapan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk antisipasi penanganan penyakit yang dipicu oleh asap.
- Dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah.
- Melaporkan secara berkala terkait kondisi lingkungan sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang SMA dan Kepala Bidang SMK.