Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tok! Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Bayi
  • Nasional
  • News

Tok! Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Bayi

Editor PI 31/07/2024
pemerintah

Ilustrasi susu formula. (Kompas.com)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan bagi produsen dan distributor susu formula (sufor) bayi untuk melakukan promosi harga atau diskon dalam memasarkan produk mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7).

Pasal 33: Larangan bagi Produsen dan Distributor

Dalam pasal 33 PP tersebut, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Larangan ini mencakup beberapa aspek, di antaranya:

  1. Promosi Harga atau Diskon: Produsen dan distributor dilarang memberikan potongan harga atau tambahan dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik penjualan.
  2. Pemberian Contoh Gratis: Produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma atau dalam bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
  3. Penjualan Langsung: Larangan juga mencakup penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah.
  4. Penggunaan Jasa Promosi: Pemerintah melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk mempromosikan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.

Larangan Iklan di Media Massa

Selain itu, pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi, produk pengganti ASI, dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Namun, ada pengecualian untuk media cetak khusus tentang kesehatan, dengan syarat harus mendapat persetujuan dari Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.

Upaya Mendukung Pemberian ASI Eksklusif

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemberian ASI eksklusif kepada bayi, yang diyakini memiliki banyak manfaat kesehatan bagi bayi dan ibu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya ASI dan tidak tergiur oleh promosi susu formula yang dapat mengganggu pemberian ASI eksklusif.

Tags: Kesehatan Nasional

Continue Reading

Previous: Megawati Soekarnoputri: Makan Tuh Tambang!
Next: Disdikbud Kalbar Minta Laporan Berkala Kondisi Lingkungan Sekolah Akibat Kabut Asap

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Pastikan Dermaga Ambruk di Batu Ampar Dibangun Pekan Depan 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026
adc718e5-286b-48f4-b2e1-09c379b2c8f2
  • Lokal
  • News

Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.