PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 11 Juli 2024. Perpres ini terdiri dari 14 pasal yang mengatur penyediaan fasilitas, perizinan, serta proses percepatan pembangunan IKN.
Salah satu tujuan utama dari Perpres ini adalah membentuk ekosistem kota yang layak huni di kawasan Ibu Kota Nusantara. Ini termasuk pemenuhan layanan dasar dan komersial yang penting bagi masyarakat.
“Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Untuk mendukung percepatan pembangunan ini, Kepala Otorita IKN diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Perpres.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah,” demikian bunyi Pasal 4.
Perpres ini juga mencakup aturan mengenai proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan IKN. Ganti rugi akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.