(Foto : X/Dandhy_Laksono)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Suasana memanas terjadi di depan kantor Wakil Menteri Luar Negeri saat sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat anak muda asal Raja Ampat menggelar aksi demonstrasi menolak ekspansi dan eksploitasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Mereka menilai aktivitas tambang tersebut mengancam kelestarian alam dan pariwisata di kawasan yang selama ini dikenal sebagai surga bawah laut dunia.
Dalam aksinya, para demonstran menyuarakan kekhawatiran bahwa pertambangan nikel yang semakin masif akan merusak ekosistem laut dan darat, serta mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada kelestarian alam. Mereka juga menuntut pemerintah untuk menghentikan penggunaan aparat militer dalam mengamankan bisnis tambang di Blok Wabu yang dianggap merugikan masyarakat lokal.
Aksi ini mendapat perhatian serius karena dilakukan tepat di depan Wakil Menteri Luar Negeri, yang selama ini dianggap memiliki peran penting dalam diplomasi dan kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk dalam menjaga citra Indonesia di mata dunia terkait isu lingkungan dan hak asasi manusia.
Salah satu aktivis Greenpeace menyatakan, “Kami datang untuk menyuarakan suara rakyat Raja Ampat yang terpinggirkan. Pemerintah harus mendengarkan dan menghentikan aktivitas tambang yang merusak alam dan budaya kami”.
Sementara itu, masyarakat Raja Ampat juga menuntut agar aparat yang terlibat dalam praktik politik uang dan pelanggaran pemilu di daerah tersebut segera diproses hukum, sebagai bagian dari tuntutan keadilan yang lebih luas di Papua Barat.
Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan karena menggabungkan isu lingkungan, hak masyarakat adat, dan politik lokal yang saling terkait, menegaskan bahwa perlindungan Raja Ampat bukan hanya soal konservasi alam, tetapi juga keadilan sosial dan demokrasi yang bersih.
Pemerintah diharapkan segera merespons tuntutan ini dengan kebijakan yang berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat Papua, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.
