Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029
  • Nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029

Tyo 28/06/2025
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029

Perubahan Pemilu (Foto : Hukum Online)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah akan dipisah waktunya mulai Pemilu 2029. Keputusan penting ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Selama ini, Indonesia menerapkan sistem pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 Kotak”, di mana pemilih mencoblos lima surat suara sekaligus dalam satu hari: Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, sistem ini dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan peserta pemilu, sehingga kualitas demokrasi dan efektivitas pelaksanaan pemilu dipertanyakan.

Dengan putusan baru MK, pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan digelar lebih dulu. Sementara itu, pemilu daerah atau lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) akan dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK menilai, pemisahan jadwal ini penting agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional sebelum menentukan pilihan dalam pemilu daerah. Selain itu, pemisahan ini diharapkan mampu mengurangi kompleksitas teknis, memperkuat kualitas demokrasi, serta memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Komisi II DPR menyatakan, masa transisi jabatan di tingkat lokal akan diatur, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau penunjukan pejabat sementara untuk kepala daerah hingga pemilu lokal digelar.

Dengan berlakunya putusan ini, Pemilu 2029 akan menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem demokrasi Indonesia, menandai berakhirnya era pemilu serentak lima kotak suara yang selama ini menjadi ciri khas pesta demokrasi nasional.

Tags: DPR RI Pemilu Perubahan Pemilu Perubahan Pilkada

Continue Reading

Previous: Penyebab Kematian Juliana Marins di Rinjani: Luka Parah Akibat Jatuh, Bukan Keterlambatan Evakuasi
Next: Ribuan Warga Meksiko Turun ke Jalan, Protes Larangan Sabung Ayam oleh Pengadilan

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Wabup Sukir Apresiasi TMMD Percepat Pembangunan Desa di Kubu Raya 13/08/2026
  • Kolaborasi Semai Coffee Shop dan Makelar Buku, Hadirkan Ruang untuk Nongkrong dan Baca di Pontianak 13/08/2026
  • Operasi Pasar Digelar di Pontianak, Warga Bisa Bawa Pulang Sembako Rp50 Ribu 13/08/2026
  • DKP-PKK Kalbar Ajak Warga Budidaya Ikan di Pekarangan, Solusi Tekan Stunting dan Harga Ikan Mahal 13/08/2026
  • Nadhif Basalamah hingga Ari Lesmana Bakal Ramaikan Konser Manggung Di Muara di Kuching 13/08/2026
  • Kubu Raya Dapat Pinjaman Daerah Rp47,5 Miliar untuk Biayai Infrastruktur 12/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

772713753_1669045507525120_5126607975270737911_n
  • Lokal
  • News

Wabup Sukir Apresiasi TMMD Percepat Pembangunan Desa di Kubu Raya

Editor PI 13/08/2026
60f2246f-bf43-45d0-ad92-97629f98d5be
  • Kuliner
  • Lokal

Kolaborasi Semai Coffee Shop dan Makelar Buku, Hadirkan Ruang untuk Nongkrong dan Baca di Pontianak

Editor PI 13/08/2026
8230de8b-2da1-4d56-a7ca-d649ebf271bc
  • Lokal
  • News

Operasi Pasar Digelar di Pontianak, Warga Bisa Bawa Pulang Sembako Rp50 Ribu

Editor PI 13/08/2026
IMG_4956
  • Lokal
  • News

DKP-PKK Kalbar Ajak Warga Budidaya Ikan di Pekarangan, Solusi Tekan Stunting dan Harga Ikan Mahal

Editor PI 13/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.