Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029
  • Nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029

Tyo 28/06/2025
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029

Perubahan Pemilu (Foto : Hukum Online)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah akan dipisah waktunya mulai Pemilu 2029. Keputusan penting ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Selama ini, Indonesia menerapkan sistem pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 Kotak”, di mana pemilih mencoblos lima surat suara sekaligus dalam satu hari: Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, sistem ini dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan peserta pemilu, sehingga kualitas demokrasi dan efektivitas pelaksanaan pemilu dipertanyakan.

Dengan putusan baru MK, pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan digelar lebih dulu. Sementara itu, pemilu daerah atau lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) akan dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK menilai, pemisahan jadwal ini penting agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional sebelum menentukan pilihan dalam pemilu daerah. Selain itu, pemisahan ini diharapkan mampu mengurangi kompleksitas teknis, memperkuat kualitas demokrasi, serta memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Komisi II DPR menyatakan, masa transisi jabatan di tingkat lokal akan diatur, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau penunjukan pejabat sementara untuk kepala daerah hingga pemilu lokal digelar.

Dengan berlakunya putusan ini, Pemilu 2029 akan menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem demokrasi Indonesia, menandai berakhirnya era pemilu serentak lima kotak suara yang selama ini menjadi ciri khas pesta demokrasi nasional.

Tags: DPR RI Pemilu Perubahan Pemilu Perubahan Pilkada

Continue Reading

Previous: Penyebab Kematian Juliana Marins di Rinjani: Luka Parah Akibat Jatuh, Bukan Keterlambatan Evakuasi
Next: Ribuan Warga Meksiko Turun ke Jalan, Protes Larangan Sabung Ayam oleh Pengadilan

Related Stories

6b14877a-2b4d-4e9a-8d90-fac85e9becf3
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas

Editor PI 29/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.