Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029
  • Nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029

Tyo 28/06/2025
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Tinggal Kenangan Mulai 2029

Perubahan Pemilu (Foto : Hukum Online)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah akan dipisah waktunya mulai Pemilu 2029. Keputusan penting ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Selama ini, Indonesia menerapkan sistem pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 Kotak”, di mana pemilih mencoblos lima surat suara sekaligus dalam satu hari: Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, sistem ini dinilai terlalu membebani pemilih, penyelenggara, dan peserta pemilu, sehingga kualitas demokrasi dan efektivitas pelaksanaan pemilu dipertanyakan.

Dengan putusan baru MK, pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan digelar lebih dulu. Sementara itu, pemilu daerah atau lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) akan dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK menilai, pemisahan jadwal ini penting agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional sebelum menentukan pilihan dalam pemilu daerah. Selain itu, pemisahan ini diharapkan mampu mengurangi kompleksitas teknis, memperkuat kualitas demokrasi, serta memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Komisi II DPR menyatakan, masa transisi jabatan di tingkat lokal akan diatur, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau penunjukan pejabat sementara untuk kepala daerah hingga pemilu lokal digelar.

Dengan berlakunya putusan ini, Pemilu 2029 akan menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem demokrasi Indonesia, menandai berakhirnya era pemilu serentak lima kotak suara yang selama ini menjadi ciri khas pesta demokrasi nasional.

Tags: DPR RI Pemilu Perubahan Pemilu Perubahan Pilkada

Continue Reading

Previous: Penyebab Kematian Juliana Marins di Rinjani: Luka Parah Akibat Jatuh, Bukan Keterlambatan Evakuasi
Next: Ribuan Warga Meksiko Turun ke Jalan, Protes Larangan Sabung Ayam oleh Pengadilan

Related Stories

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Tegaskan Ceramah di UGM Bahas Perdamaian, Bukan Penistaan Agama

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • KPAD Kota Pontianak Usul Blokir NIK Mantan Suami yang Lalai Nafkahi Anak 23/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 23/04/2026
  • Pontianak Raih Penghargaan Kota Toleran dari SETARA Institute 23/04/2026
  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2381
  • Lokal
  • News

KPAD Kota Pontianak Usul Blokir NIK Mantan Suami yang Lalai Nafkahi Anak

Editor PI 23/04/2026
IMG_2342
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 23/04/2026
ba2b771a-efa5-4869-ac36-5f57bf2a8c71
  • Lokal
  • News

Pontianak Raih Penghargaan Kota Toleran dari SETARA Institute

Editor PI 23/04/2026
IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.