Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan permukiman padat di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap oleh Tim Macan Raya dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial FI, yang juga dikenal dengan nama Ayang (25), berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian berlangsung.
FI ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Flamboyan, Pontianak, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu dini hari (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat tiba di rumahnya usai bekerja dari luar kota, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Scoopy berwarna cokelat krem dengan nomor polisi KB 4108 MAC, telah hilang dari teras rumah di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya Dalam.
Meski kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, pelaku tetap berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, tampak jelas seorang pria yang tidak dikenal membawa motor tersebut pergi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp23.600.000 dan segera membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan bahwa pelaku FI telah diamankan, dan menyatakan bahwa proses pengungkapan kasus berlangsung cepat berkat analisis rekaman CCTV dan penyelidikan intensif oleh Tim Macan Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV, Tim Macan Raya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Flamboyan dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, AKP Hafiz Febrandani melalui Aiptu Ade menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, lengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan, dan segera lapor ke polisi bila melihat tindakan mencurigakan,” tegas Ade.
Saat ini, FI telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
