PIFA, Lokal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik produksi sekaligus peredaran uang palsu di wilayah Pontianak.
Dari operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan lengkap dengan peralatan pencetakannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Tritura, Gang Anget, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku membuat uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian dicetak di atas kertas concorde dan dipotong menyerupai uang asli,” ujar Kompol Wawan, Rabu (20/8/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni JW alias Iw (30) asal Balai Karangan, Vc (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain printer, ponsel, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
“Motif ketiganya murni karena alasan ekonomi, dengan sengaja mencetak uang palsu demi meraup keuntungan,” tegas Kompol Wawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
