Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dinobatkan sebagai pemerintah daerah terbaik se-Indonesia dalam pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Atas pencapaian tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan penghargaan khusus kepada Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Penghargaan dengan kategori Pemerintah Kabupaten Terbaik Delineasi Pesisir Pembebasan Retribusi PBG untuk Rumah MBR itu diserahkan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait kepada Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, yang hadir mewakili Bupati Sujiwo dalam acara yang berlangsung pada Senin (25/8/2025) di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta.
Wakil Bupati Sukiryanto menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Kubu Raya. Ia menyebut capaian ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak di lingkungan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah berkat kerja keras pemerintah daerah terutama bupati dan perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP, kita menuai hasil yang baik bahkan menjadi yang terbaik,” ucap Sukiryanto.
Kubu Raya berhasil mengungguli Kota Kendari dan Kabupaten Banyuasin yang masing-masing menempati posisi terbaik kedua dan ketiga. Sukiryanto menambahkan bahwa pencapaian ini sekaligus menjadi bukti nyata kontribusi Kubu Raya dalam mendukung program nasional.
“Dengan menjadi yang terbaik, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat berkontribusi dalam melaksanakan Asta Cita atau delapan program Presiden Prabowo Subianto. Sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal atau rumah,” tuturnya.
Namun demikian, ia mengakui adanya konsekuensi fiskal dari kebijakan tersebut.
“Di satu sisi memang pendapatan asli daerah kita berkurang karena pembangunan rumah bersubsidi di Kubu Raya sangat banyak, mencapai sekitar 60 persen. Tapi, di sisi lain ini sangat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Sukiryanto.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi PBG diatur dalam Peraturan Bupati Kubu Raya. Tak hanya itu, pemerintah kabupaten juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
“Selain pembebasan retribusi PBG, kita juga membebaskan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di sektor perumahan, khususnya dalam mendukung program tiga juta rumah.
“Bertepatan dengan Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) XVII Tahun 2025, saya memberikan penghargaan kepada para tokoh yang berperan penting dalam program pembangunan perumahan di Indonesia serta mitra kerja Kementerian PKP dalam melaksanakan program tiga juta rumah,” ujar Menteri Maruarar.
Ia menegaskan bahwa Kementerian PKP tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun perumahan untuk rakyat, dan karenanya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengembang dan masyarakat. Ia juga mengakui masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan program-program
perumahan.
“Saya juga harus mengakui Kementerian PKP masih banyak kekurangan, dan program perumahan juga banyak yang bukan ide dari saya dan saya harus sportif mengakuinya. Kami siap melanjutkan program yang baik tersebut untuk pembangunan rumah rakyat,” tegasnya.
