Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Kasus pencurian yang sempat meresahkan sejumlah gerai Alfamart di wilayah Sungai Ambawang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, yang diduga sebagai pelaku pencurian berulang di minimarket tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan Alfamart di Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang. Mereka mencurigai adanya ketidaksesuaian antara data stok barang di sistem dan kondisi rak yang kosong. Kecurigaan tersebut semakin diperkuat oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengenakan hoodie putih sedang memasukkan barang ke dalam tas miliknya.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu karyawan yang mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi pihak keamanan hingga polisi datang ke lokasi,” ungkap Aiptu Ade, Selasa (2/9/2025).
Dalam pemeriksaan awal, RL mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Jenis barang yang menjadi sasaran pelaku cukup bervariasi, antara lain sampo, losion, produk kosmetik, hingga kopi kemasan. Berdasarkan catatan kepolisian, total kerugian yang dialami PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mencapai Rp2.641.000.
Berikut adalah kronologi aksi pencurian yang dilakukan RL berdasarkan hasil penyelidikan:
21 Juli 2025, Alfamart Kuala Ambawang: 3 botol H&S Shampoo dan 3 botol Clear Shampoo, kerugian sekitar Rp300 ribu.
21 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Parit Aim: 20 bungkus Aming Coffee, kerugian sekitar Rp600 ribu.
29 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Kuala: 7 Garnier FF Bright, 14 Wardah FF Bright, dan 2 Sunsilk Shampoo, kerugian sekitar Rp1.041.000.
24 Agustus 2025, Alfamart Jalan Trans Kalimantan: 10 bungkus Aming Coffee, 6 botol Vaseline, dan 3 Pond’s FF Bright, kerugian sekitar Rp700 ribu.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan karyawan. Ia berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan produk ke dalam tas yang dibawa, kemudian nantinya barang tersebut dijual kembali oleh pelaku,” tambah Aiptu Ade.
Dilakukan Pemeriksaan Lanjutan
Setelah diamankan, RL langsung dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini, atau apakah RL beroperasi seorang diri.
Atas tindakannya, RL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Maka dari itu, kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting,” tegas Aiptu Ade.
