Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Info
  • Aksi RL Terungkap! Spesialis Pencurian di Alfamart Sungai Ambawang Berhasil Ditangkap
  • Info
  • Lokal

Aksi RL Terungkap! Spesialis Pencurian di Alfamart Sungai Ambawang Berhasil Ditangkap

Iyn 03/09/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Kasus pencurian yang sempat meresahkan sejumlah gerai Alfamart di wilayah Sungai Ambawang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, yang diduga sebagai pelaku pencurian berulang di minimarket tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan Alfamart di Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang. Mereka mencurigai adanya ketidaksesuaian antara data stok barang di sistem dan kondisi rak yang kosong. Kecurigaan tersebut semakin diperkuat oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengenakan hoodie putih sedang memasukkan barang ke dalam tas miliknya.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu karyawan yang mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi pihak keamanan hingga polisi datang ke lokasi,” ungkap Aiptu Ade, Selasa (2/9/2025).

Dalam pemeriksaan awal, RL mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Jenis barang yang menjadi sasaran pelaku cukup bervariasi, antara lain sampo, losion, produk kosmetik, hingga kopi kemasan. Berdasarkan catatan kepolisian, total kerugian yang dialami PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mencapai Rp2.641.000.
Berikut adalah kronologi aksi pencurian yang dilakukan RL berdasarkan hasil penyelidikan:
21 Juli 2025, Alfamart Kuala Ambawang: 3 botol H&S Shampoo dan 3 botol Clear Shampoo, kerugian sekitar Rp300 ribu.
21 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Parit Aim: 20 bungkus Aming Coffee, kerugian sekitar Rp600 ribu.

29 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Kuala: 7 Garnier FF Bright, 14 Wardah FF Bright, dan 2 Sunsilk Shampoo, kerugian sekitar Rp1.041.000.

24 Agustus 2025, Alfamart Jalan Trans Kalimantan: 10 bungkus Aming Coffee, 6 botol Vaseline, dan 3 Pond’s FF Bright, kerugian sekitar Rp700 ribu.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan karyawan. Ia berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan produk ke dalam tas yang dibawa, kemudian nantinya barang tersebut dijual kembali oleh pelaku,” tambah Aiptu Ade.

Dilakukan Pemeriksaan Lanjutan
Setelah diamankan, RL langsung dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini, atau apakah RL beroperasi seorang diri.

Atas tindakannya, RL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Maka dari itu, kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting,” tegas Aiptu Ade.

Tags: Tribrata Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Bersatu untuk Kalbar, Gubernur Ria Norsan Ajak Semua Pilar Jadi Agen Perdamaian
Next: Wali Kota Dorong AMSI Perkuat Literasi Digital dan Dukung Pembangunan Daerah

Related Stories

ac50f24a-7f04-4769-a6ec-80464d99ab0d
  • Info
  • Lokal
  • News

Meet On Friday, Band Metalcore Modern asal Pontianak Rilis Single Pertama ‘Sabda’

Editor PI 11/08/2026
IMG_4739
  • Lokal
  • News

Penjual Jamu Keliling Sarankan Minum Jahe Untuk Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Kabut Asap

Editor PI 11/08/2026
B04B8C49-7048-4B50-8527-1E80C64D48F7
  • Lokal
  • News

Kemarau Panjang Bikin Air PDAM Pontianak Mulai Asin dan Payau, Warga Diimbau Hemat Air

Editor PI 11/08/2026

Berita Terbaru

  • Meet On Friday, Band Metalcore Modern asal Pontianak Rilis Single Pertama ‘Sabda’ 11/08/2026
  • Penjual Jamu Keliling Sarankan Minum Jahe Untuk Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Kabut Asap 11/08/2026
  • Kemarau Panjang Bikin Air PDAM Pontianak Mulai Asin dan Payau, Warga Diimbau Hemat Air 11/08/2026
  • Tak Hanya Sesak Napas, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Bikin Diare Lewat Air Payau 11/08/2026
  • Gubernur Ria Norsan Dukung IAIN Pontianak Naik Status Jadi UIN 11/08/2026
  • Karhutla Hanguskan 28 Ribu Hektare di Kalbar, Gubernur Norsan Minta Semua Pihak Siaga Penuh 11/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

ac50f24a-7f04-4769-a6ec-80464d99ab0d
  • Info
  • Lokal
  • News

Meet On Friday, Band Metalcore Modern asal Pontianak Rilis Single Pertama ‘Sabda’

Editor PI 11/08/2026
IMG_4739
  • Lokal
  • News

Penjual Jamu Keliling Sarankan Minum Jahe Untuk Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Kabut Asap

Editor PI 11/08/2026
B04B8C49-7048-4B50-8527-1E80C64D48F7
  • Lokal
  • News

Kemarau Panjang Bikin Air PDAM Pontianak Mulai Asin dan Payau, Warga Diimbau Hemat Air

Editor PI 11/08/2026
IMG_4767
  • Lokal
  • News

Tak Hanya Sesak Napas, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Bikin Diare Lewat Air Payau

Editor PI 11/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.