Polda Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Aksi Demo Tolak Tunjangan DPR, Tiga Masih Anak-anak
PONTIANAK INFORMASI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan empat orang tersangka dari 114 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, dari akhir Agustus hingga awal September 2025.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa.
Tiga ABH itu masing-masing berinisial AA (17), B (15), dan SY (16), sementara tersangka dewasa berinisial RS (19) asal Kubu Raya.
Dalam konferensi pers, Raswin menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang remaja berinisial AA ditangkap saat bergabung dengan massa aksi di Mapolda Kalbar. Polisi menemukan 4 bom molotov rakitan dan cairan pertalite dalam plastik bening yang disiapkan untuk aksi anarkis.
“AA membuat sendiri molotov tersebut dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” ujar Raswin, Rabu (17/9/25).
Selanjutnya, pada 1 September 2025, aparat kembali mengamankan dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) di depan kantor DPRD Kalbar. Dari keduanya disita 1 bom molotov, pertalite, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan korek api.
“Molotov tersebut dibuat bersama-sama, dimasukkan ke dalam tas, lalu dibawa ke lokasi unjuk rasa. Beruntung cepat kita cegah,” jelas Raswin.
Lanjut Raswin, selain itu pihaknya juga mengamankan seorang pemuda membawa sajam di Mapolda Kalbar, di mana seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial RS diamankan di trotoar depan Mapolda Kalbar. Dari pinggangnya ditemukan sajam jenis badik sepanjang 16 cm yang dililit kain kuning.
“RS beralasan sajam itu untuk berjaga diri saat unjuk rasa, namun tetap melanggar hukum,” tambah Raswin.
Raswin mengatakan empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam.
Ia juga mengatakan, tiga tersangka ABH saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan, sedangkan tersangka dewasa masih ditahan di Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Raswin menegaskan, hingga kini belum ada indikasi keterlibatan aktor lain yang mengarahkan mereka.
“Semua murni inisiatif tersangka sendiri untuk membawa bom molotov, pertalite, dan sajam,” pungkasnya.
