Pengibaran Bendera Setengah Tiang (Foto : KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di berbagai instansi pemerintah dan satuan pendidikan pada tanggal 30 September 2025. Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan dan duka cita atas peristiwa bersejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S). Hal ini sesuai imbauan yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk memperingati hari penting nasional tersebut.
Mengutip Surat Edaran Kementerian Kebudayaan Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025, “Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang,” sebagaimana dilansir detikcom.
Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar simbol, namun diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 14 ayat (2) UU tersebut disebutkan, “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.” Tata cara ini menunjukkan penghormatan serta keseriusan upacara pengibaran bendera.
Makna dari bendera setengah tiang adalah sebagai tanda berkabung dan duka cita bangsa atas peristiwa tragis yang menimpa negara. Penurunan bendera setengah tiang menandai refleksi nasional terhadap sejarah kelam sekaligus penghormatan kepada para korban.
Selain itu, pada tanggal 1 Oktober 2025, bendera akan dikibarkan penuh sebagai simbol bangkit dan penghormatan kepada Hari Kesaktian Pancasila, hari yang memperingati nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan secara khidmat dan perlahan agar bendera tidak menyentuh tanah serta diiringi penghormatan dari seluruh yang hadir. Ini adalah bentuk penghormatan terakhir kepada peristiwa dan jiwa yang gugur dalam tragedi tersebut.
