PONTIANAK INFORMASI – Menyusul banyaknya keluhan warga terkait kendaraan besar yang melintas di luar waktu yang diizinkan, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan jam operasional truk tronton di wilayah kota.
“Kita minta Dishub untuk menegakkan Perda terkait jam operasional tronton. Banyak keluhan ke kami, tronton yang lewatnya melampaui jam operasional,” ujar Satarudin.
Ia menegaskan, penegakan aturan perlu disertai dengan sanksi tegas bagi pengemudi atau perusahaan truk yang melanggar ketentuan.
“Kalau memang ada tronton yang tidak patuh pada jam operasional, kita minta diberi sanksi. Kita harus berikan punishment kepada yang melanggar,” tambahnya.
Satarudin juga mengusulkan agar truk-truk besar hanya diizinkan beroperasi pada malam hari guna menghindari kemacetan pada jam-jam sibuk.
“Kalau bisa malam lah, di atas jam sembilan. Pagi jangan pernah lewat. Saya akan minta ke Pak Wali Kota supaya jam operasional tronton diatur mulai jam sembilan ke atas, agar saat kendaraan ramai dan jam sibuk tidak ada lagi tronton yang melintas,” tegasnya.
