PONTIANAK INFORMASI – Sebanyak 2.145 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Program ini dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan, pendampingan, dan konsultasi hukum secara gratis hingga tingkat desa.
Peresmian program itu berlangsung dilaksanakan di Kantor Balai Petitih Kalimantan Barat, Kamis (4/12/2025), yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora mengatakan Posbakum akan menjadi pintu layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Layanan yang dihadirkan di antaranya informasi hukum, rujukan hukum, serta fasilitasi mediasi.
Seluruh Posbakum ini akan dioperasikan oleh para paralegal desa, masing-masing berjumlah 3–5 orang per pos.
“Untuk mediasi, yang tetap menjadi mediator adalah Kepala Desa, sementara paralegal mengkondisikan prosesnya,” ujar Jonny.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila suatu persoalan tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, paralegal akan memberikan rujukan ke lembaga yang tepat, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kantor hukum, atau instansi pemerintah terkait.
Secara operasional, paralegal berkantor di kantor desa atau kelurahan, memanfaatkan ruang atau meja layanan yang disediakan pemerintah desa.
“Karena itu kami lakukan pelatihan paralegal agar mereka kompeten melayani masyarakat,” tambah Jonny.
Meski layanan bersifat gratis, Jonny menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar.
“Ini layanan volunteer dan tidak berbayar. Kalau ada pungutan, itu harus langsung dikoreksi. Kemenkumham melakukan pengawasan organisasi, tapi masyarakat juga harus ikut mengawasi,” jelasnya.
Menurutnya, Pembentukan Posbakum desa dinilai sebagai terobosan penting untuk memperluas akses bantuan hukum di wilayah pedesaan hingga pelosok Kalbar.
“Kita ingin memastikan setiap warga, terutama yang tidak mampu, mendapatkan akses keadilan sejak dari desa,” tutup Jonny.
