Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • UMP 2026 Kalimantan Diumumkan, Kalbar Menjadi Provinsi dengan Upah Terendah
  • Lokal

UMP 2026 Kalimantan Diumumkan, Kalbar Menjadi Provinsi dengan Upah Terendah

Muhammad Iqbal 31/12/2025
Foto : Ilustrasi ChatGPT

PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di wilayah Kalimantan telah resmi diumumkan oleh masing-masing pemerintah provinsi. Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.

Dari lima provinsi di Pulau Kalimantan, Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026. Sebaliknya, Kalimantan Barat (Kalbar) menempati posisi terendah dibandingkan provinsi lain di kawasan tersebut.

Berdasarkan data resmi, UMP Kalimantan Utara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.770.000. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp 3,58 juta, sekaligus menjadikan Kaltara sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Kalimantan.

Posisi kedua ditempati Kalimantan Timur dengan UMP 2026 sebesar Rp 3.759.313. Selanjutnya, Kalimantan Selatan berada di urutan ketiga dengan UMP sebesar Rp 3.725.000, disusul Kalimantan Tengah yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138.

Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat UMP terendah di Kalimantan pada 2026, yakni sebesar Rp 3.054.552. Meski menjadi yang terendah di kawasan, angka tersebut tetap menunjukkan kenaikan dibandingkan UMP Kalbar pada tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP di seluruh provinsi Kalimantan mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan standar upah minimum dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak pekerja. Namun demikian, disparitas besaran UMP antarprovinsi di Kalimantan masih terlihat cukup lebar.

Sebagai perbandingan di tingkat nasional, UMP tertinggi pada 2026 masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan besaran mencapai Rp 5,72 juta per bulan.

UMP 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah pekerja paling rendah sesuai dengan ketentuan tersebut. Besaran UMP ini juga menjadi acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta upah minimum sektoral di masing-masing daerah.

Tags: UMP Kalbar UMP Kalimantan

Continue Reading

Previous: Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru 2026 di Kubu Raya Diisi Hiburan Rakyat dan Aksi Kemanusiaan
Next: Kasus Bentrok di Tambang Ketapang Naik Tahap, Dua WNA China Resmi Jadi Tersangka

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Pastikan Dermaga Ambruk di Batu Ampar Dibangun Pekan Depan 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026
adc718e5-286b-48f4-b2e1-09c379b2c8f2
  • Lokal
  • News

Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.