PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di wilayah Kalimantan telah resmi diumumkan oleh masing-masing pemerintah provinsi. Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.
Dari lima provinsi di Pulau Kalimantan, Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026. Sebaliknya, Kalimantan Barat (Kalbar) menempati posisi terendah dibandingkan provinsi lain di kawasan tersebut.
Berdasarkan data resmi, UMP Kalimantan Utara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.770.000. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp 3,58 juta, sekaligus menjadikan Kaltara sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Kalimantan.
Posisi kedua ditempati Kalimantan Timur dengan UMP 2026 sebesar Rp 3.759.313. Selanjutnya, Kalimantan Selatan berada di urutan ketiga dengan UMP sebesar Rp 3.725.000, disusul Kalimantan Tengah yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138.
Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat UMP terendah di Kalimantan pada 2026, yakni sebesar Rp 3.054.552. Meski menjadi yang terendah di kawasan, angka tersebut tetap menunjukkan kenaikan dibandingkan UMP Kalbar pada tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP di seluruh provinsi Kalimantan mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan standar upah minimum dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak pekerja. Namun demikian, disparitas besaran UMP antarprovinsi di Kalimantan masih terlihat cukup lebar.
Sebagai perbandingan di tingkat nasional, UMP tertinggi pada 2026 masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan besaran mencapai Rp 5,72 juta per bulan.
UMP 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah pekerja paling rendah sesuai dengan ketentuan tersebut. Besaran UMP ini juga menjadi acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta upah minimum sektoral di masing-masing daerah.
