PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Penanganan kasus bentrokan di kawasan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WS dan WL sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses itu mencakup pemeriksaan saksi hingga pencocokan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam,” kata Raswin, Senin (29/12/2025).
Menurut Raswin, dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara ini adalah Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
WS dan WL saat ini telah berada di Polda Kalbar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Keduanya sebelumnya diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025). Dalam peristiwa ini, total 29 WNA China sempat diamankan oleh aparat. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 27 lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait administrasi keimigrasian.
Raswin menyebutkan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka tambahan. Meski demikian, penyidikan tetap berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka baru, tetapi penyidikan tetap kami lanjutkan,” tuturnya.
Bentrokan yang melibatkan 15 WNA China, prajurit TNI, serta warga sipil itu terjadi di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.40 WIB. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan konflik internal perusahaan mengenai klaim kepengurusan manajemen.
Terdapat dua kubu manajemen PT SRM, yakni versi Li Changjin dan versi Firman, yang masing-masing mengklaim telah mengesahkan jajaran direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juli 2025.
Versi manajemen Li Changjin menyatakan keributan berawal saat staf teknis WNA mengoperasikan drone di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SRM. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan, hingga drone dan ponsel staf sempat disita serta data dihapus sebelum dikembalikan.
Sementara itu, manajemen PT SRM versi Firman menilai penerbangan drone dilakukan tanpa izin. Kuasa hukum kubu ini menyebut insiden dipicu oleh kecurigaan pengamanan internal terhadap drone tak dikenal, yang berkembang menjadi konflik akibat miskomunikasi serta dugaan penyerangan fisik oleh WNA terhadap aparat TNI dan petugas keamanan.
Kodam XII/Tanjungpura membenarkan kejadian tersebut berlangsung saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya tengah melaksanakan latihan dasar. TNI mengaku menerima laporan adanya drone tak dikenal dan melakukan klarifikasi di lapangan. Proses tersebut disebut berujung pada penyerangan terhadap prajurit dengan dugaan penggunaan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum. Dalam kejadian itu, satu unit mobil dan satu sepeda motor dilaporkan mengalami kerusakan.
Di sisi lain, kuasa hukum WS dan WL, Cahyo Galang Satrio, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam,” kata Cahyo dalam keterangan yang diterima, Senin (29/12/2025).
Ia juga menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menilai kliennya justru menjadi korban.“Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
