Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 4 Jam
  • Nasional

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 4 Jam

Editor PI 07/03/2026
Richard lee

Richard lee. Detikcom

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Jumat (6/3).

Richard diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penahanan terhadap Richard dilakukan pada malam hari setelah proses pemeriksaan selesai.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil kondisi kesehatan dinyatakan normal.

Polisi juga memastikan barang-barang pribadi Richard yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Tags: Richard lee

Continue Reading

Previous: Musda ke-11, Maman Abdurahhman Dukung Penuh Ichfany jadi Ketum Golkar Kalbar
Next: Cap Go Meh di Pontianak Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Related Stories

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Tegaskan Ceramah di UGM Bahas Perdamaian, Bukan Penistaan Agama

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • KORMI Kubu Raya Dilantik, Sekda Yusran Ajak Lawan Penyakit dengan Olahraga 30/04/2026
  • Pemprov Kalbar-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Norsan Wajibkan Pekerja Konstruksi Terdaftar BPJS 30/04/2026
  • Wawako Bahasan: Porseni PAUD Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter 30/04/2026
  • Insiden Bus Pontianak-Putussibau Terbalik di Kapuas Hulu, Banting Setir Hindari Truk Sawit 30/04/2026
  • Seri Pembuka Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 Digelar di Landak, Ada Kelas Khusus Wanita 30/04/2026
  • 250 Penari Meriahkan Kalbar Menari 2026 30/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_3414
  • Lokal
  • News

KORMI Kubu Raya Dilantik, Sekda Yusran Ajak Lawan Penyakit dengan Olahraga

Editor PI 30/04/2026
IMG_3412
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Norsan Wajibkan Pekerja Konstruksi Terdaftar BPJS

Editor PI 30/04/2026
b5b20ce4-9b9b-4d79-a1d5-3b7a9090fa5a
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan: Porseni PAUD Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter

Editor PI 30/04/2026
34f7615a-5152-4b50-aa2e-d15cedff24ce
  • Lokal
  • News

Insiden Bus Pontianak-Putussibau Terbalik di Kapuas Hulu, Banting Setir Hindari Truk Sawit

Editor PI 30/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.