Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 4 Jam
  • Nasional

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 4 Jam

Editor PI 07/03/2026
Richard lee

Richard lee. Detikcom

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Jumat (6/3).

Richard diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penahanan terhadap Richard dilakukan pada malam hari setelah proses pemeriksaan selesai.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil kondisi kesehatan dinyatakan normal.

Polisi juga memastikan barang-barang pribadi Richard yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Tags: Richard lee

Continue Reading

Previous: Musda ke-11, Maman Abdurahhman Dukung Penuh Ichfany jadi Ketum Golkar Kalbar
Next: Cap Go Meh di Pontianak Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Chico Aura Lolos dari Duel Sengit Lawan India, Sempat Kehilangan Fokus di Gim Pertama 27/08/2026
  • Antusias Penonton di Luar Dugaan, Panitia Targetkan 5 Wakil Indonesia ke Final Polytron Pontianak International Challenge 27/08/2026
  • Cuma Beri 16 Poin, Dejan/Apriyani Libas Wakil Chinese Taipei di Polytron Pontianak International Challenge 27/08/2026
  • Atlet Tuna Rungu Asal Kalbar Tembus Babak Utama Polytron Pontianak International Challenge 2026 27/08/2026
  • Mental Baja! Khoiriyansyah/Pratama Tekuk Unggulan Chinese Taipei di Polytron Pontianak International Challenge 26/08/2026
  • Comeback Manis Chiara Marvella, Wakil India Ditaklukkan Dua Gim 26/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

60b1e97d-3ff4-48b2-b375-61a8517f223f
  • Lokal
  • News

Chico Aura Lolos dari Duel Sengit Lawan India, Sempat Kehilangan Fokus di Gim Pertama

Editor PI 27/08/2026
dd008362-dfa2-44a0-82a8-1c470c875e81
  • News
  • Sports

Antusias Penonton di Luar Dugaan, Panitia Targetkan 5 Wakil Indonesia ke Final Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 27/08/2026
IMG_6886
  • Lokal
  • News
  • Sports

Cuma Beri 16 Poin, Dejan/Apriyani Libas Wakil Chinese Taipei di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 27/08/2026
8ce71af5-1f2c-4084-8432-82fac4f046f9
  • Lokal
  • News
  • Sports

Atlet Tuna Rungu Asal Kalbar Tembus Babak Utama Polytron Pontianak International Challenge 2026

Editor PI 27/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.