Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 4 Jam
  • Nasional

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 4 Jam

Editor PI 07/03/2026
Richard lee

Richard lee. Detikcom

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Jumat (6/3).

Richard diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penahanan terhadap Richard dilakukan pada malam hari setelah proses pemeriksaan selesai.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil kondisi kesehatan dinyatakan normal.

Polisi juga memastikan barang-barang pribadi Richard yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Tags: Richard lee

Continue Reading

Previous: Musda ke-11, Maman Abdurahhman Dukung Penuh Ichfany jadi Ketum Golkar Kalbar
Next: Cap Go Meh di Pontianak Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Related Stories

Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026
Presiden Prabowo
  • Nasional

Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Sore Ini

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Direstui Menteri Pengangkutan Sarawak, DAMRI Segera Buka Rute Putussibau–Kuching 05/08/2026
  • Aksi Heroik Satpam Klinik di Pontianak Gagalkan Maling Helm: “Tak Takut Saya, Namanya Tugas” 05/08/2026
  • Ria Norsan Resmikan Open API Bank Kalbar, Tegaskan QRIS Harus Benar-Benar Berjalan 05/08/2026
  • Sudah 11 Tahun Jual Bendera di Pontianak, Deddy Tetap Bertahan Meski Pembeli Sepi 05/08/2026
  • Layanan Samsat GOKATAN Pontianak Kini 3 Hari, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah 05/08/2026
  • Karhutla di Pelang Ketapang Telan Korban Jiwa, Pemuda 26 Tahun Tew*s Terbakar 05/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d1dbfe6c-2a72-4415-9077-a14a7e283b14
  • Lokal
  • News

Direstui Menteri Pengangkutan Sarawak, DAMRI Segera Buka Rute Putussibau–Kuching

Editor PI 05/08/2026
IMG_3830
  • Lokal
  • News

Aksi Heroik Satpam Klinik di Pontianak Gagalkan Maling Helm: “Tak Takut Saya, Namanya Tugas”

Editor PI 05/08/2026
b3ba3515-1aef-47e9-b87b-93664054459f
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmikan Open API Bank Kalbar, Tegaskan QRIS Harus Benar-Benar Berjalan

Editor PI 05/08/2026
IMG_3658
  • Lokal
  • News

Sudah 11 Tahun Jual Bendera di Pontianak, Deddy Tetap Bertahan Meski Pembeli Sepi

Editor PI 05/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.