PONTIANAK INFORMASI – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan.
Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh menunda ataupun melakukan pemotongan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada laporan keterlambatan atau pemotongan hak yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang membandel harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat ditemui, Kamis (12/3/2026).
Legislator dari Fraksi Golkar tersebut juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.
Ia berharap pemerintah dapat membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran terkait hak mereka, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Usmandy menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu sangat penting bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya mengalami peningkatan.
Berdasarkan aturan nasional, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari satu tahun, berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
