Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Selesai Jualan Ditinggalkan di Trotoar, Satpol PP Pontianak Tertibkan Gerobak PKL Nakal
  • Lokal
  • News

Selesai Jualan Ditinggalkan di Trotoar, Satpol PP Pontianak Tertibkan Gerobak PKL Nakal

Editor PI 29/04/2026
IMG_3203

PONTIANAK INFORMASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar dan fasilitas umum usai berjualan.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya rutin melakukan patroli di enam kawasan di Kota Pontianak.

Ia mengatakan dari patroli tersebut, petugas masih menemukan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya atau melanggar peraturan daerah (perda).

“Awalnya kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Jika masih ditemukan di lokasi yang sama dengan gerobak yang sama, kita tempelkan stiker peringatan. Dihari ketiga belum dipindahkan, maka kita lakukan penindakan dengan mengangkut gerobak tersebut,” jelasnya, Selasa (28/4/26)

Toro mengatakan gerobak yang diamankan bisa diambil oleh pemiliknya. Namun, pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

“Kita tidak langsung memberikan denda. Kita minta mereka membuat pernyataan tidak mengulangi. Selain itu, kita juga memberikan solusi agar gerobak disimpan di tempat yang aman, bukan ditinggalkan di pinggir jalan atau trotoar,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa PKL yang menggunakan kontainer juga telah diarahkan untuk memasang roda agar mudah dipindahkan. Namun, di lapangan masih ditemukan gerobak berukuran besar yang sulit diangkut karena telah dimodifikasi.

Adapun lokasi yang dilarang untuk berjualan menggunakan gerobak meliputi badan jalan, trotoar, atas parit, serta fasilitas umum lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Toro menegaskan sesuai aturan, gerobak yang tidak diambil dalam waktu enam hari dapat dimusnahkan. Selain itu, pelanggar juga terancam denda sebesar Rp500 ribu.

“Silakan berjualan, tapi gerobaknya dibawa pulang. Jangan ditinggalkan dan dibiarkan di trotoar,” tegasnya.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Pontianak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menciptakan Kota Pontianak yang bersih, tertib, dan aman. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (Lid)

Tags: Pemkot Pontianak Satpol PP Pontianak

Continue Reading

Previous: Tingkatkan SDM Kalbar, Norsan Dukung Kerja Sama Pendidikan dengan Malaysia
Next: Kejati Kalbar Kembali Amankan Rp55 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauskit

Related Stories

IMG_8061
  • Lokal
  • News

Pulang Haji, Khusnul Khatimah Bawa 20 Boneka Unta Untuk Anak

Editor PI 17/06/2026
d6bc6015-121f-41c8-9b33-fe7b3d075e41
  • Lokal
  • News

PAD Pontianak 2025 Tembus Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Editor PI 17/06/2026
IMG_8019
  • Lokal
  • News

Duka Haryono, Rumahnya di Sungai Kakap Hangus Terbakar Saat Anak Sedang Kuliah Daring

Editor PI 17/06/2026

Berita Terbaru

  • Pulang Haji, Khusnul Khatimah Bawa 20 Boneka Unta Untuk Anak 17/06/2026
  • PAD Pontianak 2025 Tembus Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 17/06/2026
  • Duka Haryono, Rumahnya di Sungai Kakap Hangus Terbakar Saat Anak Sedang Kuliah Daring 17/06/2026
  • Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Pontianak Memanas, Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan 17/06/2026
  • Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas 16/06/2026
  • SMPN 8 Pontianak Kembangkan Sekolah Hijau Berbasis Digital Lewat Program Digulis Ceria 16/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8061
  • Lokal
  • News

Pulang Haji, Khusnul Khatimah Bawa 20 Boneka Unta Untuk Anak

Editor PI 17/06/2026
d6bc6015-121f-41c8-9b33-fe7b3d075e41
  • Lokal
  • News

PAD Pontianak 2025 Tembus Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Editor PI 17/06/2026
IMG_8019
  • Lokal
  • News

Duka Haryono, Rumahnya di Sungai Kakap Hangus Terbakar Saat Anak Sedang Kuliah Daring

Editor PI 17/06/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Pontianak Memanas, Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan

Editor PI 17/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.