Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Selesai Jualan Ditinggalkan di Trotoar, Satpol PP Pontianak Tertibkan Gerobak PKL Nakal
  • Lokal
  • News

Selesai Jualan Ditinggalkan di Trotoar, Satpol PP Pontianak Tertibkan Gerobak PKL Nakal

Editor PI 29/04/2026
IMG_3203

PONTIANAK INFORMASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar dan fasilitas umum usai berjualan.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya rutin melakukan patroli di enam kawasan di Kota Pontianak.

Ia mengatakan dari patroli tersebut, petugas masih menemukan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya atau melanggar peraturan daerah (perda).

“Awalnya kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Jika masih ditemukan di lokasi yang sama dengan gerobak yang sama, kita tempelkan stiker peringatan. Dihari ketiga belum dipindahkan, maka kita lakukan penindakan dengan mengangkut gerobak tersebut,” jelasnya, Selasa (28/4/26)

Toro mengatakan gerobak yang diamankan bisa diambil oleh pemiliknya. Namun, pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

“Kita tidak langsung memberikan denda. Kita minta mereka membuat pernyataan tidak mengulangi. Selain itu, kita juga memberikan solusi agar gerobak disimpan di tempat yang aman, bukan ditinggalkan di pinggir jalan atau trotoar,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa PKL yang menggunakan kontainer juga telah diarahkan untuk memasang roda agar mudah dipindahkan. Namun, di lapangan masih ditemukan gerobak berukuran besar yang sulit diangkut karena telah dimodifikasi.

Adapun lokasi yang dilarang untuk berjualan menggunakan gerobak meliputi badan jalan, trotoar, atas parit, serta fasilitas umum lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Toro menegaskan sesuai aturan, gerobak yang tidak diambil dalam waktu enam hari dapat dimusnahkan. Selain itu, pelanggar juga terancam denda sebesar Rp500 ribu.

“Silakan berjualan, tapi gerobaknya dibawa pulang. Jangan ditinggalkan dan dibiarkan di trotoar,” tegasnya.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Pontianak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menciptakan Kota Pontianak yang bersih, tertib, dan aman. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (Lid)

Tags: Pemkot Pontianak Satpol PP Pontianak

Continue Reading

Previous: Tingkatkan SDM Kalbar, Norsan Dukung Kerja Sama Pendidikan dengan Malaysia
Next: Kejati Kalbar Kembali Amankan Rp55 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauskit

Related Stories

IMG_7903
  • Lokal
  • News

APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN

Editor PI 15/06/2026
IMG_7942
  • Lokal
  • News

Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan

Editor PI 15/06/2026
ade6f1c0-4cb3-4bce-ae25-74fc112a4417
  • Lokal
  • News

Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal

Editor PI 15/06/2026

Berita Terbaru

  • APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN 15/06/2026
  • Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan 15/06/2026
  • Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal 15/06/2026
  • Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Main Bola Bareng Warga saat Gema Membangun Desa di Temajuk 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Hidupkan Lagi Gema Membangun Desa di Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan 15/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7903
  • Lokal
  • News

APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN

Editor PI 15/06/2026
IMG_7942
  • Lokal
  • News

Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan

Editor PI 15/06/2026
ade6f1c0-4cb3-4bce-ae25-74fc112a4417
  • Lokal
  • News

Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal

Editor PI 15/06/2026
75c101a9-b648-44e0-8264-e718f086f10d
  • Lokal
  • News

Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar

Editor PI 15/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.