Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Badan Legislasi DPR RI saat konferensi pers soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/HO-DPR)
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Dasco menyebut pengesahan tersebut sebagai bentuk hadiah bagi peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional.
“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini,” kata Dasco usai rapat persetujuan Tingkat I RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam.
Menurutnya, RUU PPRT merupakan pekerjaan rumah panjang bagi DPR RI karena telah diinisiasi sejak sekitar 22 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Ia menegaskan pembahasan RUU tersebut telah melibatkan partisipasi publik dari berbagai elemen terkait pekerja rumah tangga.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujarnya.
Selain RUU PPRT, Dasco menyebut DPR juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang telah lama tertunda, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
“Nah, sehingga Insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang memang jadi PR,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik rencana pengesahan RUU PPRT tersebut. Ia menyebut hal itu menjadi kabar baik bagi pemerintah dan para pekerja.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan agar RUU tersebut segera diselesaikan untuk menjawab aspirasi serikat pekerja.
“Ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” ujarnya.
