Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat Badan Legislasi DPR RI untuk persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, Dasco meminta persetujuan anggota terkait kelanjutan proses legislasi tersebut.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco, yang disambut persetujuan seluruh anggota Baleg.
Keputusan tingkat pertama ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.
Dalam rapat pleno tersebut, pemerintah turut hadir diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
DPR RI selanjutnya mengagendakan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada Selasa (21/4).
Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sebelumnya telah merampungkan pembahasan rancangan tersebut yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.
RUU PPRT sendiri merupakan usul inisiatif DPR RI yang bertujuan memberikan perlindungan hukum dan jaminan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
Persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
DPR menilai keberadaan undang-undang ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
