Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Menteri HAM Nilai Pernyataan Saiful Mujani Tak Dijamin Konstitusi jika Picu Instabilitas
  • Politik

Menteri HAM Nilai Pernyataan Saiful Mujani Tak Dijamin Konstitusi jika Picu Instabilitas

Editor PI 20/04/2026
Saiful Mujani

Tangkapan layar Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam bincang-bincang bertajuk Potensi Politik Uang di Pemilu 2024 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pernyataan Saiful Mujani yang diduga mengarah pada ajakan makar tidak serta-merta dilindungi oleh konstitusi.

Dalam jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, Pigai menyebut bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun tidak berlaku untuk pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena berpotensi menyebabkan instabilitas nasional,” ujar Pigai.

Ia menegaskan pemerintah tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan secara konstruktif dan terukur. Menurutnya, kritik justru diperlukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Pigai mencontohkan kritik yang sah, seperti yang disampaikan oleh Feri Amsari terkait kebijakan swasembada pangan, serta oleh Ubedilah Badrun terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat yang bersifat provokatif dan berpotensi menciptakan instabilitas tidak dapat dibenarkan.

“Penyampaian pendapat yang memprovokasi hingga menciptakan instabilitas nasional tidak boleh,” katanya.

Pigai menambahkan, apabila pernyataan tersebut terus berkembang, hal itu berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, ia menilai langkah pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan hal yang tepat.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu apakah pernyataan tersebut melanggar hukum atau tidak.

“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah pendapatnya sesuai atau bertentangan dengan HAM dan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusional ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 9 April 2026.

Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari menyatakan laporan tersebut bertujuan menjaga praktik demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.

“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden telah diatur dalam UUD 1945 melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Menurutnya, dorongan untuk mengganti kepemimpinan melalui tekanan massa di luar prosedur konstitusional berpotensi melanggar hukum dan masuk kategori makar.

MPSI juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan.

Meski demikian, Noor menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga demokrasi tetap berada dalam koridor konstitusi.

Tags: Saiful Mujani

Continue Reading

Previous: Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT
Next: Baleg DPR Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Related Stories

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026
  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026
IMG_4798
  • Lokal
  • News

Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.