Tangkapan layar Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam bincang-bincang bertajuk Potensi Politik Uang di Pemilu 2024 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pernyataan Saiful Mujani yang diduga mengarah pada ajakan makar tidak serta-merta dilindungi oleh konstitusi.
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, Pigai menyebut bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun tidak berlaku untuk pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena berpotensi menyebabkan instabilitas nasional,” ujar Pigai.
Ia menegaskan pemerintah tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan secara konstruktif dan terukur. Menurutnya, kritik justru diperlukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Pigai mencontohkan kritik yang sah, seperti yang disampaikan oleh Feri Amsari terkait kebijakan swasembada pangan, serta oleh Ubedilah Badrun terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat yang bersifat provokatif dan berpotensi menciptakan instabilitas tidak dapat dibenarkan.
“Penyampaian pendapat yang memprovokasi hingga menciptakan instabilitas nasional tidak boleh,” katanya.
Pigai menambahkan, apabila pernyataan tersebut terus berkembang, hal itu berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, ia menilai langkah pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan hal yang tepat.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu apakah pernyataan tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah pendapatnya sesuai atau bertentangan dengan HAM dan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan presiden di luar mekanisme konstitusional ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 9 April 2026.
Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari menyatakan laporan tersebut bertujuan menjaga praktik demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden telah diatur dalam UUD 1945 melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Menurutnya, dorongan untuk mengganti kepemimpinan melalui tekanan massa di luar prosedur konstitusional berpotensi melanggar hukum dan masuk kategori makar.
MPSI juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan.
Meski demikian, Noor menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga demokrasi tetap berada dalam koridor konstitusi.
