Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT
  • Politik

Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT

Editor PI 20/04/2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-DPR RI

JAKARTA — Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Bob menjelaskan, pembahasan RUU tersebut di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan pekerja rumah tangga.

“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam.

Ia menyebutkan, setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun total DIM yang diajukan pemerintah mencapai 409 poin, terdiri dari 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

Berikut 12 poin utama dalam RUU PPRT:

1. Perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan tidak langsung melalui perusahaan penempatan (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan.
7. Penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
9. P3RT dilarang memotong upah PRT.
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.
11. Pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku, dengan tetap diakui haknya.
12. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU berlaku.

Bob menegaskan, substansi dalam RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga sekaligus memperjelas mekanisme perekrutan, pengawasan, serta pemenuhan hak-hak mereka.

Tags: ruu pprt

Continue Reading

Previous: DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan, Disebut Jadi Hadiah Hari Kartini dan May Day
Next: Menteri HAM Nilai Pernyataan Saiful Mujani Tak Dijamin Konstitusi jika Picu Instabilitas

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Event Bulu Tangkis Menggila di Pontianak, Liliyana Natsir: Layak Jadi The Next Istora 05/09/2026
  • Dejan/Apriyani Terhenti di Semifinal, Kalah Dua Gim dari Wakil China 05/09/2026
  • Kehilangan Momentum, Rehan/Melati Gagal Tembus Final Indonesia Masters di Pontianak 05/09/2026
  • Kasus ISPA di Pontianak Tembus 300 Per Hari, Dinas Kesehatan Siapkan Oksigen Gratis untuk Warga 05/09/2026
  • Pastikan Aman Dikonsumsi Warga, Wako Edi Minum Air Tawar di Booster Imam Bonjol 05/09/2026
  • Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Juli Bekukan Izin 5 Korporasi Terkait Karhutla di Kalbar 05/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

967c00f1-a36b-4a0d-b496-e6fa2544b463
  • Lokal
  • News
  • Sports

Event Bulu Tangkis Menggila di Pontianak, Liliyana Natsir: Layak Jadi The Next Istora

Editor PI 05/09/2026
f0ff9f8b-e0a3-44be-9b3e-42b239b86198
  • Lokal
  • News
  • Sports

Dejan/Apriyani Terhenti di Semifinal, Kalah Dua Gim dari Wakil China

Editor PI 05/09/2026
IMG_8390
  • Lokal
  • News
  • Sports

Kehilangan Momentum, Rehan/Melati Gagal Tembus Final Indonesia Masters di Pontianak

Editor PI 05/09/2026
cf0adce3-c775-4e4c-be10-ee105c80d0cc
  • Lokal
  • News

Kasus ISPA di Pontianak Tembus 300 Per Hari, Dinas Kesehatan Siapkan Oksigen Gratis untuk Warga

Editor PI 05/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.