Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-DPR RI
JAKARTA — Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Bob menjelaskan, pembahasan RUU tersebut di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan pekerja rumah tangga.
“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam.
Ia menyebutkan, setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun total DIM yang diajukan pemerintah mencapai 409 poin, terdiri dari 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
Berikut 12 poin utama dalam RUU PPRT:
1. Perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan tidak langsung melalui perusahaan penempatan (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan.
7. Penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
9. P3RT dilarang memotong upah PRT.
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.
11. Pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku, dengan tetap diakui haknya.
12. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU berlaku.
Bob menegaskan, substansi dalam RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga sekaligus memperjelas mekanisme perekrutan, pengawasan, serta pemenuhan hak-hak mereka.
