Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT
  • Politik

Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT

Editor PI 20/04/2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-DPR RI

JAKARTA — Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Bob menjelaskan, pembahasan RUU tersebut di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan pekerja rumah tangga.

“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam.

Ia menyebutkan, setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun total DIM yang diajukan pemerintah mencapai 409 poin, terdiri dari 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

Berikut 12 poin utama dalam RUU PPRT:

1. Perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan tidak langsung melalui perusahaan penempatan (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan.
7. Penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
9. P3RT dilarang memotong upah PRT.
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.
11. Pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku, dengan tetap diakui haknya.
12. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU berlaku.

Bob menegaskan, substansi dalam RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga sekaligus memperjelas mekanisme perekrutan, pengawasan, serta pemenuhan hak-hak mereka.

Tags: ruu pprt

Continue Reading

Previous: DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan, Disebut Jadi Hadiah Hari Kartini dan May Day
Next: Menteri HAM Nilai Pernyataan Saiful Mujani Tak Dijamin Konstitusi jika Picu Instabilitas

Related Stories

Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. (ANTARA/HO-DPR RI)
  • Politik

DPR Nilai Kebijakan Harga BBM Subsidi 2026 Bantu Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli

Editor PI 20/04/2026
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan silaturahmi dengan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh, di Banda Aceh, Jumat (17/4/2026).
  • Politik

Golkar Imbau Kader Tetap Kondusif Usai Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara

Editor PI 20/04/2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat Badan Legislasi DPR RI untuk persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
  • Politik

Baleg DPR Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Editor PI 20/04/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.