Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • KPAD Kota Pontianak Usul Blokir NIK Mantan Suami yang Lalai Nafkahi Anak
  • Lokal
  • News

KPAD Kota Pontianak Usul Blokir NIK Mantan Suami yang Lalai Nafkahi Anak

Editor PI 23/04/2026
IMG_2381

PONTIANAK INFORMASI – Mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah anak pascaperceraian di Kota Pontianak menjadi perhatian serius. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat, pengaduan terkait pengabaian hak nafkah anak masuk dalam lima besar laporan yang diterima selama tiga tahun terakhir.

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa tren tersebut menunjukkan masih tingginya kasus orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian.

“Ini masuk dalam lima besar pengaduan ke KPAD selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Untuk menekan angka kasus tersebut, KPAD mengusulkan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah.

“Ketika mantan suami tidak memberikan hak anaknya. Rekomendasi dari KPAD, NIK nya diblokir. Ketika diblokir dia tidak bisa melakukan aktivitas seperti kesehatan atau perizinan,” ujarnya.

Niyah mengatakan gagasan itu telah dibahas bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Pontianak dan sejumlah organisasi perempuan pada September tahun lalu.

Usulan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Pontianak, dengan rencana tindak lanjut berupa kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kementerian Agama.

“Kami juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Untan untuk menyusun policy brief, serta melibatkan stakeholder seperti Dukcapil dan Kominfo,” jelasnya.

KPAD berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tahap MoU, tetapi dapat ditingkatkan menjadi peraturan wali kota (perwa) bahkan peraturan daerah (perda), sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Niyah menegaskan, kewajiban orang tua dalam memelihara dan memenuhi kebutuhan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengabaian kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak.

“Negara harus hadir. Salah satunya dengan mendorong kebijakan yang dapat memberikan efek jera, seperti penundaan layanan administrasi melalui NIK bagi orang tua yang lalai,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak luas dari pengabaian nafkah anak. Selain menghambat pendidikan dan akses layanan kesehatan, kondisi ini turut membebani ibu yang harus menjalankan peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh.

Akibatnya, beban tersebut berpotensi memicu stres hingga memengaruhi pola asuh, bahkan dapat mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa, KPAD membuka layanan pengaduan dan akan memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak terkait.

“Sesuai dnegan tupoksi KPAD, jadi ketika orang tua lalai memberikan nafkah, kpad akan melakukan mediasi,” pungkasnya.

Tags: KPAD Kota Pontianak Perceraian

Continue Reading

Previous: Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan
Next: Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026
  • Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak 23/04/2026
  • KPAD Kota Pontianak Usul Blokir NIK Mantan Suami yang Lalai Nafkahi Anak 23/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.