PONTINAK INFORMASI – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mendorong peningkatan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui harmonisasi regulasi dan kolaborasi lintas sektor.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, saat menghadiri diskusi bertema “Harmonisasi Regulasi SLIK OJK bersama HIMBARA dan REI terkait Peningkatan Akses KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis 30 April 2026.
Sukiryanto menegaskan, Pemkab Kubu Raya mendukung penuh program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi bagian dari program prioritas Presiden. Dukungan tersebut dibuktikan dengan capaian Kubu Raya sebagai daerah tercepat dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tingkat nasional.
“Kita tidak akan pernah mempersulit perizinan. Insyaallah satu minggu selesai selama sesuai SOP. Tapi developer juga harus patuh, tidak boleh menaikkan harga di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi MBR, khususnya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Salah satu langkah yang diambil adalah relaksasi bagi masyarakat dengan tunggakan pinjaman kecil agar tetap dapat mengakses kredit perumahan.
“Untuk pinjaman di bawah Rp1 juta, ketika sudah dilunasi tidak ada penalti, sehingga perbankan bisa kembali memberikan kredit perumahan kepada masyarakat MBR sesuai tujuan pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain itu, Sukiryanto juga mengungkapkan progres penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) dari pengembang kepada pemerintah daerah yang mencapai ratusan titik dan kini mulai dituntaskan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, menegaskan dukungan pemerintah pusat terhadap upaya daerah dalam menyukseskan program perumahan rakyat.
Ia menyebut, berbagai kendala di lapangan harus segera dicarikan solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni.
Di sisi lain, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menyampaikan adanya kebijakan relaksasi SLIK, di antaranya tidak menampilkan pinjaman di bawah Rp1 juta serta percepatan pembaruan data menjadi tiga hari. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin, menambahkan bahwa kendala utama di lapangan selama ini adalah persoalan SLIK yang menghambat proses kredit. Ia berharap melalui diskusi ini, regulasi yang ada dapat segera diimplementasikan sehingga target pembangunan rumah bagi MBR dapat tercapai.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi guna mempercepat realisasi program perumahan, sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah di Kubu Raya semakin mudah mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau.
