PONTIANAK INFORMASI – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/26). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, mengatakan penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, memeriksa delapan saksi, serta melakukan ekspose perkara bersama ahli.
“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Anang.
Kejagung mengungkapkan, Sudianto diduga melakukan akuisisi PT QSS pada 2017. Saat itu, perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah. Perusahaan itu juga disebut menggunakan data yang tidak sesuai sehingga tetap mendapatkan izin operasi produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk wilayah seluas 4.084 hektare.
IUP Operasi Produksi tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Menurut Kejagung, hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Selain itu, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP yang dimiliki. Meski begitu, perusahaan diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.
“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020–2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Anang.
Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal fasilitas tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum membeberkan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Atas kasus itu, Sudianto dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
