PONTIANAK INFORMASI – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong alias Liu, dalam perkara perncurian bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Kamis 21 Mei 2026 lalu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian kutipan amar putusan PN Ketapang, Kamis (28/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno, menyatakan Liu Xiaodong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Liu diduga terlibat dalam penguasaan ilegal area tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Majelis hakim menyebut terdakwa bersama sejumlah orang diduga mengusir karyawan perusahaan dan mengambil alih lokasi pabrik milik PT SRM. Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja untuk menjalankan aktivitas penambangan emas.
Pada periode 26 hingga 31 Agustus 2023, terdakwa diduga memerintahkan pekerja membuka gudang bahan peledak milik perusahaan yang sebelumnya dibeli secara resmi dari PT Pindad dengan izin Polri.
Barang yang diambil meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas tambang bawah tanah.
“Padahal terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Selain penggunaan bahan peledak tanpa izin, terdakwa juga dinilai menggunakan fasilitas listrik milik PT SRM tanpa persetujuan perusahaan untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023.
Penggunaan listrik melalui gardu milik perusahaan menyebabkan tagihan listrik membengkak hingga ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan disebutkan total kerugian akibat penggunaan listrik tanpa izin mencapai Rp451 juta.
Sementara itu, kerugian akibat penggunaan bahan peledak diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Total kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada saksi Syaiful Situmorang.
Sebelum putusan dijatuhkan, Liu Xiaodong sempat menjadi sorotan setelah diduga mencoba melarikan diri ke luar negeri saat menjalani tahanan rumah pada Februari 2026.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar, menyatakan banding. Upaya banding itu telah diajukan pada 24 Mei 2026 karena pihak terdakwa mengaku kecewa terhadap vonis majelis hakim.
