Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Terima Kunker Ketua Baleg DPR RI, Gubernur Ria Norsan Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat
  • Lokal
  • News

Terima Kunker Ketua Baleg DPR RI, Gubernur Ria Norsan Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Editor PI 10/06/2026
e1e20df1-313c-4a84-9fda-208997bf0f17

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui penguatan sinergi lintas pihak serta dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Baleg dalam rangka menghimpun masukan daerah untuk penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Norsan menekankan bahwa berbagai capaian pengakuan masyarakat adat di Kalbar tidak dapat diwujudkan apabila pemerintah bekerja sendiri. Karena itu, Pemprov Kalbar terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk MABM, DAD, MABT, serta berbagai paguyuban.

“Kami memahami kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan secara lugas kondisi riil, posisi, serta harapan daerah terhadap regulasi tersebut,” ujar Norsan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia tanpa membedakan suku maupun kelompok tertentu.

“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” tegasnya.

Gubernur Norsan juga menyoroti persoalan yang saat ini dihadapi sebagian masyarakat adat terkait pengelolaan lahan plasma yang terdampak kebijakan kawasan hutan.

Menurutnya, banyak masyarakat menggantungkan kehidupan keluarga dari lahan garapan berskala kecil sehingga diperlukan solusi yang tetap mengedepankan aspek keadilan.

“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kami juga akan berupaya mencari jalan keluar apabila wilayah tersebut masuk kawasan hutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Norsan menegaskan bahwa komitmen terhadap perlindungan masyarakat adat telah menjadi bagian dari arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2030.

Visi pembangunan Kalbar yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan lingkungan, menurutnya, menjadi landasan untuk memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh ruang yang sama dalam pembangunan.

“Pembangunan daerah yang kita cita-citakan harus berjalan selaras dengan pelestarian ruang hidup, tradisi, serta kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, sejalan dengan semangat yang didorong dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, esensi perlindungan tersebut telah kami tuangkan secara nyata dalam misi-misi strategis provinsi,” jelasnya.,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Gubernur Norsan berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjaga harmoni sosial.

“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat,” tutupnya.(

Tags: Pemprov Kalbar RUU Masyarakat Adat

Continue Reading

Previous: Polda Kalbar Telah Surati Wali Kota, Minta THM Win One yang Langgar Aturan Disanksi
Next: Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Dibayar APBN: Daerah Sudah Kewalahan.

Related Stories

Lim Mui Hong, pemilik toko Alfa Lim
  • Lokal

Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel

Editor PI 23/06/2026
IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.