KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali, Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. Kumparan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (23/6) terhadap biro jasa yang kerap menangani pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.
“Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan diekstraksi untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik. KPK juga akan memanggil sejumlah saksi guna mengonfirmasi temuan selama proses penggeledahan.
Sebelumnya, pada 17 hingga 19 Juni 2026, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka antara lain mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal.
Selain itu, tersangka lainnya yakni Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri.
KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
