PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa maupun orang tua membeli perlengkapan sekolah yang berpotensi memberatkan. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik tersebut.
Edi mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak telah mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam maupun perlengkapan sekolah tertentu.
“Saya selalu mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk tidak memaksakan murid membeli atau memenuhi perlengkapan sekolah,” ujarnya, Selasa (14/7/26)
Menurutnya, apabila perlengkapan sekolah telah disediakan pemerintah melalui berbagai program bantuan, maka sekolah tidak boleh lagi membebankan pembelian kepada siswa.
“Selama pemerintah menyediakan, pemerintah yang menyiapkan itu, tidak boleh murid dipaksa,” katanya.
Edi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pemaksaan pembelian perlengkapan sekolah.
“Kalau ada hal-hal seperti itu silakan laporkan. Nanti akan kita lakukan pengawasan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menjelaskan sekolah masih diperbolehkan menerapkan mekanisme subsidi silang apabila telah disepakati bersama orang tua dan tidak bersifat wajib.
“Selama ada kesepakatan, ada kemampuan, mekanisme subsidi silang silakan saja, selama itu tidak memberatkan. Tapi kalau sampai memberatkan dan memaksa, itu tidak wajib,” jelasnya.
Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan berbagai bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari beasiswa hingga bantuan perlengkapan sekolah.
“Kita sudah ada beasiswa, sudah ada perlengkapan untuk warga yang tidak mampu, termasuk seragam, buku, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya,” pungkasnya.
