Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Febrie Adriansyah Gugat Penahanan Kejagung, Minta Hakim Segera Membebaskannya
  • Politik

Febrie Adriansyah Gugat Penahanan Kejagung, Minta Hakim Segera Membebaskannya

Editor PI 19/08/2026
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah. Antara

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui petitum gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap Febrie tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail.

Selain meminta surat penahanan dibatalkan, tim hukum Febrie juga meminta hakim memerintahkan Kejagung segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.

Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan status penahanan. Tim hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan terhadap Febrie.

Tim hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.

“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.

Febrie sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tags: Febrie Adriansyah

Continue Reading

Previous: Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Porsi Biaya Jemaah Ditekan
Next: Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan 21/08/2026
  • Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub 21/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam 21/08/2026
  • Luas Karhutla di Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang dan Kubu Raya Terparah 21/08/2026
  • Kebakaran di Pasar Sungai Duri, 50 Ruko Ludes Dilalap Api 21/08/2026
  • Jadi Investasi Bangsa, Bupati Sujiwo Ajak Bentuk Karakter Anak Sejak Dini 21/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026
IMG_6133
  • News

Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam

Editor PI 21/08/2026
d575c455-ddf4-4278-9549-e9cee26bcbc5
  • News

Luas Karhutla di Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang dan Kubu Raya Terparah

Editor PI 21/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.