Febrie Adriansyah. Antara
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui petitum gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap Febrie tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail.
Selain meminta surat penahanan dibatalkan, tim hukum Febrie juga meminta hakim memerintahkan Kejagung segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.
Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan status penahanan. Tim hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan terhadap Febrie.
Tim hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.
“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.
Febrie sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
