Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan
  • Politik

Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan

Editor PI 19/08/2026
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah. Antara

JAKARTA – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah meminta emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita penyidik dari rumah di kawasan Sentul untuk dikembalikan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta dikembalikan dalam gugatan praperadilan bukan emas maupun uang tunai, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Hal tersebut disampaikan Febri seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

“Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga,” kata Febri.

Menurutnya, sejumlah barang pribadi tersebut ikut disita penyidik ketika melakukan penggeledahan. Tim hukum menilai barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang dihadapi Febrie.

Febri mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pengembalian barang sitaan lainnya dan menyerahkan proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, ia meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum penyidik, termasuk penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan itu dikaitkan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.

Dalam perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tags: Febrie Adriansyah

Continue Reading

Previous: Febrie Adriansyah Gugat Penahanan Kejagung, Minta Hakim Segera Membebaskannya
Next: Lodewyk Pusung Bakal Hadir via Zoom di Praperadilan, Siap Ungkap Pihak di Balik Pengadaan BGN

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Mahasiswa UNTAN Ajak Anak Kubu Raya Kenali Risiko Bencana Lewat Fotografi 10/09/2026
  • Ongky Lesmana Daftar Calon Ketua Pengprov PASI Kalbar, Kantongi Tujuh Surat Dukungan 10/09/2026
  • 19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar 09/09/2026
  • Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak 09/09/2026
  • BNPB Tambah Armada, 3 Pesawat Kini Dikerahkan untuk OMC Karhutla Kalbar 09/09/2026
  • Karhutla Kalbar Belum Reda, Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari 09/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

3d225a14-4884-4f38-9df5-fea77f7c32a7
  • Lokal
  • News

Mahasiswa UNTAN Ajak Anak Kubu Raya Kenali Risiko Bencana Lewat Fotografi

Editor PI 10/09/2026
3426c305-d6f7-4ba1-91e8-5e0a05cd062d
  • Lokal
  • News

Ongky Lesmana Daftar Calon Ketua Pengprov PASI Kalbar, Kantongi Tujuh Surat Dukungan

Editor PI 10/09/2026
19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar
  • Lokal

19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar

Editor PI 09/09/2026
abfde60d-984f-4c17-acf8-c533127fa88c
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak

Editor PI 09/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.