Febrie Adriansyah. Antara
JAKARTA – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah meminta emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita penyidik dari rumah di kawasan Sentul untuk dikembalikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta dikembalikan dalam gugatan praperadilan bukan emas maupun uang tunai, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Febri seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga,” kata Febri.
Menurutnya, sejumlah barang pribadi tersebut ikut disita penyidik ketika melakukan penggeledahan. Tim hukum menilai barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang dihadapi Febrie.
Febri mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pengembalian barang sitaan lainnya dan menyerahkan proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, ia meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum penyidik, termasuk penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan itu dikaitkan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.
Dalam perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
